Dai Diminta Edukasi Umat tentang Ramadhan di Tengah Wabah

Rep: Kiki Sakinah/ Red: A.Syalaby Ichsan

Kamis 09 Apr 2020 14:33 WIB

Direktur Penerangan Agama Islam Kementrian Agama, Juraidi saat sesi foto bersama republika dalam acara Dzikir Nasional di Masjid At-Tin, Jakarta Timur,Senin (31/12). Foto: Republika/Iman Firmansyah Direktur Penerangan Agama Islam Kementrian Agama, Juraidi saat sesi foto bersama republika dalam acara Dzikir Nasional di Masjid At-Tin, Jakarta Timur,Senin (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Juraidi, berharap para dai di Indonesia berpartisipasi untuk mengedukasi masyarakat soal pelaksanaan ibadah pada Ramadhan di tengah wabah Covid-19. 

Menurut dia, dai yang tergabung dalam Asosiasi Dai Cordofa (Corps Dai Dompet Dhuafa) dan dai-dai lainnya bisa ikut mensosialisasikan Surat Edaran Kemenag No.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri selama kondisi wabah corona.

"Kita ingin melihat kebersamaan hakiki supaya virus bisa segera diusir dari Indonesia," kata Juraidi dalam sesi Cordofa Talk ke-2 dengan mengangkat tema "Cega Tangkal Corona, Apa Kabar Ramadhan Kita?" yang diselenggarakan oleh Cordofa secara daring pada Rabu (8/4).

Meskipun Indonesia bukan negara Islam, tetapi semangat pelaksanaan ibadah itu difasilitasi oleh negara. Salah satunya dengan hadirnya Kementerian Agama (Kemenag) dalam struktur pemerintahan RI. Dalam kondisi wabah Corona ini, dia menjelaskan, Kemenag berupaya hadir dan memberikan edukasi melalui surat edaran terkait panduan-panduan ibadah yang dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan.

Juraidi lebih lanjut mengatakan,  terbitnya surat edaran tersebut bertujuan sebagai upaya pencegahan pandemi corona. Dalam hal ini, Kemenag memberikan panduan ibadah yang sejalan dengan syariat Islam dan sesuai dengan aspek kesehatan. Masyarakat pun bisa beribadah sesuai syariat, di samping mencegah penyebaran virus corona.

"Jangan dipahami sebagai upaya membatasi atau menghilangkan kebiasaan masyarakat selama ini beribadah ke masjid. Tetapi kita ingin memberikan kebersamaan hakiki dengan diterbitkannya surat edaran ini," ujarnya.

Juraidi mengatkan, kaidah fikih menekankan bahwa menolak kerusakan dan kemudaratan lebih diutamakan ketimbang mencari manfaat. Di samping itu, menurutnya, Alquran juga memerintahkan agar tidak menjerumuskankan diri dalam kebinasaan.

Dengan kondisi wabah seperti ini, kegiatan yang sifatnya menghimpun massa harus dihindari, termasuk dalam shalat tarawih di masjid. Karena itu, dalam surat edaran itu masyarakat diimbau agar melaksanakan kegiatan buka puasa dengan keluarga inti di rumah, tadarus Alquran di rumah, dan shalat tarawih di rumah. Karena itulah, menurutnya, surat edaran itu merupakan pengamalan dari Alquran."Kita bisa tadarus bersama melalui aplikasi teknologi misalnya," kata dia.