Arus Balik, Kemenhub Pastikan Awak Penerbangan Bebas Narkoba

Red: Gita Amanda

Selasa 11 Jun 2019 13:10 WIB

Tes Urin. (ilustrasi).  (ANTARA/Jafkhairi) Foto: ANTARA/Jafkhairi Tes Urin. (ilustrasi). (ANTARA/Jafkhairi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan seluruh awak penerbangan bebas narkoba saat arus balik Lebaran 2019 dengan terus melakukan tes narkoba atau yang dikenal dengan RUN (Rapid Urine Napza). Tes tersebut dilakukan secara acak kepada awak penerbangan yang dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan di beberapa bandara di Indonesia terutama di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten dan Halim Perdanakusuma Jakarta.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh awak penerbangan yang akan melaksanakan tugas membawa penumpang pada arus balik, bebas dari penggunaan obat terlarang yang pastinya akan membahayakan keselamatan penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/6).

Baca Juga

Pramesti menegaskan bebas dari narkoba menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyedia jasa layanan penerbangan. "Tidak hanya saat angkutan Lebaran, tapi kapan pun mereka ingin terbang harus bebas dari narkoba!," ujarnya.

Seluruh awak penerbangan menjalani tes RUN secara acak, termasuk pilot, pramugari, teknisi, FOO ( Flight Operation Officer) dan personel pengatur lalu lintas udara (ATC).

Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Sri Murani Ariningsih menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada awak penerbangan yang ditemukan mayor menggunakan narkoba. Kalaupun ada yang terindikasi, kata dia, ternyata akibat dari konsumsi obat antibiotik atau mengkonsumsi obat batuk racikan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan dan Labkesda.

"Tidak ditemukan penggunaaan secara mayor terhadap obat terlarang oleh para awak penerbangan, hanya temuan minor akibat mengkonsumsi obat antibiotik ataupun obat batuk racikan," kata Sri.

Untuk diketahui pelaksanaaan RUN secara acak berdasarkan CASR (Civil Aviation Safety Regulation) yaitu CASR bagian 67 butir 67.19 yang menyatakan bahwa setiap personel penerbangan yang memiliki lisensi atau rating di bidang penerbangan harus bebas dari pengaruh narkoba atau obat terlarang. Oleh karena itulah, untuk menjaga keselamatan penerbangan Ditjen Perhubungan Udara terus menerus melakukan pemeriksaan acak terhadap personel penerbangan.

Terpopuler