Larangan Truk Masuk Tol Trans-Jawa Diperpanjang Hingga Rabu

Red: Yudha Manggala P Putra

Senin 10 Jun 2019 10:55 WIB

Sejumlah truk melintas di tol dalam kota, Jakarta Timur, Rabu (15/8). Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya Sejumlah truk melintas di tol dalam kota, Jakarta Timur, Rabu (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang pembatasan kendaraan logistik atau truk melintas di Tol Trans-Jawa, ruas Semarang hingga Jakarta. Perpanjangan dilakuan sampai Rabu (12/6) ini.

"Mengingat (jalan tol, red.) akan diprioritaskan untuk kendaraan pribadi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta Senin.

Sebelumnya, pembatasan kendaraan tersebut sudah dilakukan pada arus balik Lebaran pada Sabtu (8/6) pukul 00.00 WIB hingga Senin (10/6) pukul 24.00 WIB.

Namun, berdasarkan evaluasi Kemenhub bersama pihak kepolisian bahwa jumlah pemudik yang kembali ke Jabodetabek baru 30 persen hingga H+3 Lebaran 2019 atau Ahad (9/6).

Perpanjangan pembatasan kendaraan truk melintas di Tol Trans-Jawa itu diberlakukan mulai Selasa (11/6) pukul 00.00 WIB hingga Rabu (12/6) pukul 24.00 WIB.

Kendaraan logistik dapat melalui jalan arteri nontol atau jalur pantai utara (pantura) melewati Semarang, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan Bekasi.