Menhub Minta Pemudik tak Berhenti di Bahu Jalan Tol

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani

Jumat 07 Jun 2019 14:29 WIB

Satuan Lalu lintas Polres Purwakarta, yang dipimpin Kasat Lantas AKP Ricky Adipratama, saat menghalau para pemudik yang parkir di bahu jalan bekas gerbang lama Tol Cipali KM 77, Ahad malam (2/6). Polisi menghimbau, pemudik dilarang parkir di bahu tol karena membahayakan. Foto: Dok Humas Polres Purwakarta Satuan Lalu lintas Polres Purwakarta, yang dipimpin Kasat Lantas AKP Ricky Adipratama, saat menghalau para pemudik yang parkir di bahu jalan bekas gerbang lama Tol Cipali KM 77, Ahad malam (2/6). Polisi menghimbau, pemudik dilarang parkir di bahu tol karena membahayakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan pemudik agar tidak menggunakan bahu jalan tol sebagai tempat berhenti kecuali dalam kondisi darurat. Ia mengatakan, pemudik yang ingin beristirahat agar dapat memilih alternatif tempat istirahat yang lain, keluar dari tol dan singgah beristirahat di kota-kota yang dilalui.

Hal ini disampaikannya untuk menghindari kemacetan lalu lintas di dalam ruas tol akibat penumpukan kendaraan di dalam rest area. Selain itu, Menhub juga kembali mengimbau masyarakat yang akan menggunakan angkutan bus agar memilih bus yang telah lulus uji kelaikan. Terkait hal itu, Budi Karya telah meminta Kepolisian untuk menindak langsung bus yang tidak laik jalan namun tetap beroperasi.

“Penumpang kalau lihat bus mesti ada stiker (lulus) ramp check-nya kalau tidak ada saya minta tolong kepada Polisi ditilang saja jangan boleh jalan,” tegas dia, dikutip dari laman setkab.

Tak hanya itu, Menhub juga mengimbau Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian di daerah untuk mengawasi jalur-jalur perlintasan yang bisa dilalui bus. Ia juga mengingatkan jangan sampai jalur yang bukan diperuntukkan bus dipaksakan dilewati bus karena bisa mengakibatkan kecelakaan.

Terpopuler