REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Ribuan nelayan di Kabupaten Aceh Barat tidak melaut untuk mencari ikan selama Lebaran 2019. Warga menyebut alasan tidak melaut adalah karena pantangan yang tak boleh dilanggar.
"Bagi masyarakat Aceh, melaut pada tanggal 1 sampai 3 Syawal memang tidak diperbolehkan secara agama. Ini adalah pantangan yang tidak boleh dilanggar sama sekali," kata Panglima Laut Kabupaten Aceh Barat Amiruddin di Meulaboh.
Aturan ini sudah berlaku turun-temurun dan sampai saat ini masih diberlakukan bagi masyarakat nelayan di Aceh. Bahkan, apabila ditemukan ada nelayan yang nekat melaut pada hari pantangan, akan ada sanksi tegas secara adat terhadap mereka.
Sanksi tersebut, kata dia, berupa penyitaan alat tangkap, penyitaan kapal, dan denda dalam bentuk uang tunai atau denda ternak sesuai dengan keputusan hukum adat laut yang berlaku di Aceh. Sejak aturan adat itu diberlakukan, saat ini nelayan di Aceh tidak lagi berani melaut.
Pasalnya, jika ada nelayan yang melanggar aturan adat, akan lebih mudah terpantau oleh para nelayan lainnya, bahkan ada pengawasan secara khusus.
"Sanksi ini juga tidak hanya berlaku bagi para nelayan, tetapi siapa pun yang berani melanggar pantangan melaut, tetap akan diberi sanksi. Sekali pun pelanggarnya adalah pihak perusahaan atau pihak terkait lainnya," tambah Amiruddin.
Selama ini, ada sejumlah nelayan di Kabupaten Aceh Barat yang sudah dikenai hukum adat karena melanggar pantangan. Namun, jumlahnya tidak banyak karena rata-rata para nelayan tidak ingin mengambil risiko.
Selain pantangan melaut pada hari raya, lanjut dia, masyarakat nelayan di Aceh juga memiliki hari pantang melaut pada hari lainnya, di antaranya setiap hari Jumat dan setiap 26 Desember.
Kedua hari tersebut diperingati sebagai hari duka bagi masyarakat Aceh, atau mengenang musibah gempa bumi dan gelombang tsunami yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004. Dalam bencana ini, banyak merenggut korban jiwa dan harta benda masyarakat.