REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ada delapan dari golongan asnaf (orang yang berhak menerima zakat). Yakni, fakir (orang yang tidak memiliki pendapatan), miskin (orang yang berpendapatan tapi kurang), riqab (orang yan terbelenggu kebebasannya), dan gharimin (orang yang terlilit utang).
Selain itu, fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), amil (orang yang mengumpulkan zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal).
“Lima dari delapan golongan asnaf tersebut ada di Palestina, yaitu fakir, miskin, riqab, gharimin, fisabilillah. Jadi, boleh dibilang menunaikan zakat, khususnya zakat fitrah dan fidyah untuk rakyat Palestina itu lebih utama,” kata Direktur Aman Palestin-Indonesia, Ustaz Miftahuddin Kamil MA dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (2/6).
Ia menambahkan, tidak ingin kesempatan emas ini terlewat begitu saja, Aman Palestin-Indonesia membuka kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk menyalurkan zakat fitrah dan fidyahnya untuk Palestina.
"Karena memiliki kantor sendiri di Gaza, Palestina, Aman Palestin akan menyalurkan zakat fitrah dan fidyah umat Islam Indonesia secara lebih tepat dan terarah sesuai dengan kebutuhan rakyat Palestina," ujarnya.
Lima dari delapan golongan asnaf (orang yang berhak menerima zakat) ada di Palestina.
Selain itu, kata dia, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat dan fidyahnya kepada rakyat Palestina melalui Aman Palestin-Indonesia juga dapat langsung melakukan transfer ke rekening Mandiri Syariah No. 7700-8-0000-2 atau BNI Syariah No.550-550-333-5.
“Masyarakat juga dapat membayar zakat dan fidyah melalui aplikasi ‘Aman Palestin Indonesia’ yang dapat diunduh di GooglePlay,” kata Miftahuddin.