'Lebih Utama Salurkan Zakat Fitrah kepada Rakyat Palestina'

Red: Irwan Kelana

Senin 03 Jun 2019 06:23 WIB

Aman Palestin-Indonesia menyalurkan zakat fitrah dan fidyah kepada  rakyat Palestina. Foto: Dok Aman Palestin-Indonesia Aman Palestin-Indonesia menyalurkan zakat fitrah dan fidyah kepada rakyat Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Ada delapan dari golongan asnaf (orang yang berhak menerima zakat). Yakni,   fakir (orang yang tidak memiliki pendapatan), miskin (orang yang berpendapatan tapi kurang), riqab (orang yan terbelenggu kebebasannya), dan gharimin (orang yang terlilit utang).

Selain itu,  fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), amil (orang yang mengumpulkan zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan dan  kehabisan bekal).

“Lima dari delapan golongan asnaf tersebut ada di Palestina, yaitu fakir, miskin, riqab, gharimin, fisabilillah. Jadi, boleh dibilang menunaikan zakat, khususnya zakat fitrah dan fidyah untuk rakyat Palestina itu lebih utama,” kata Direktur Aman Palestin-Indonesia, Ustaz Miftahuddin Kamil MA dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (2/6).

Ia menambahkan, tidak ingin kesempatan emas ini terlewat begitu saja, Aman Palestin-Indonesia membuka kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk menyalurkan zakat fitrah dan fidyahnya untuk Palestina.

"Karena memiliki kantor sendiri di Gaza, Palestina, Aman Palestin akan menyalurkan zakat fitrah dan fidyah umat Islam Indonesia secara lebih tepat dan terarah sesuai dengan kebutuhan rakyat Palestina," ujarnya.

photo
Lima dari delapan golongan asnaf (orang yang berhak menerima zakat) ada di Palestina.
Miftahuddin menyebutkan, dana zakat fitrah dan fidyah tersebut  dapat dikirim langsung ke kantor Aman Palestin-Indonesia di Surapati Core Blok F nomor 9 Jalan PHH. Mustofa, Bandung, Jawa Barat 40124,  telepon  (022) 20523500.

Selain itu, kata dia, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat dan fidyahnya kepada rakyat Palestina  melalui Aman Palestin-Indonesia  juga dapat langsung melakukan  transfer ke rekening Mandiri Syariah No. 7700-8-0000-2 atau BNI Syariah No.550-550-333-5.

“Masyarakat  juga dapat membayar zakat dan fidyah  melalui aplikasi  ‘Aman Palestin Indonesia’ yang dapat diunduh di GooglePlay,” kata Miftahuddin.

 

Terpopuler