Pemkot Bekasi Larang Keras ASN Terima Parsel Lebaran

Rep: Febryan/ Red: Hasanul Rizqa

Ahad 02 Jun 2019 15:13 WIB

Parsel Lebaran Foto: Republika/Agung Supriyanto Parsel Lebaran

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara tegas melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkot untuk menerima parsel Lebaran. Hal ini guna mencegah adanya unsur kepentingan atau gratifikasi dengan pemberian bingkisan tersebut.

"Kami tegas larang ASN terima parsel dari semua (pihak). Kami sudah sosialisasikan soal larangan ini," kata Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto, Ahad (2/6).

Baca Juga

Tri mengatakan, jika ASN masih tetap ingin menerima parsel, maka mereka harus melapor terlebih dahulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dipastikan terlebih dahulu apakah terdapat kepentingan dari pemberi parsel kepada ASN Pemkot Bekasi. Apabila tidak ada kepentingannya saya kira KPK akan mengembalikan,”ujar dia.

Meski demikian, Tri mengaku yakin bahwa ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tidak akan menerima parsel pada Lebaran 2019 ini. Karena, pihaknya telah menyosialisasikan hal tersebut beserta konsekuensinya.

“Sudah ada surat edaran dari Mendagri dan KPK. Kita juga sudah sosialisasikan untuk tidak menerima parsel itu," paparnya.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh kepala daerah dan pejabat daerah agar tak menerima bingkisan lebaran. Hal ini guna mencegah tindak pidana gratifikasi.

Surat edaran Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut atas surat larangan yang dikeluarkan KPK RI. Lembaga anti rasuah itu melarang PNS dan penyelenggara negara menerima segala bentuk pemberian terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah yang berpotensi menjadi sebuah gratifikasi.

Terpopuler