Sistem Ganjil-Genap di Jalur Merak-Bakauheni Dicabut

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andri Saubani

Rabu 29 May 2019 23:43 WIB

Gerbang Tol Merak pada 08.00 WIB yang terpantau sepi, setelah pada pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB terjadi peningkatan volume kendaraan dari hari biasa. Rabu, (29/5). Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam Gerbang Tol Merak pada 08.00 WIB yang terpantau sepi, setelah pada pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB terjadi peningkatan volume kendaraan dari hari biasa. Rabu, (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut kebijakan sistem ganjil-genap di jalur mudik Pelabuhan Merak-Bakauheni yang jauh hari sebelumnya sudah direncanakan. Pembatalan ini terbilang mendadak setelah sebelumnya wacana ini digadang-gadang jadi solusi pengurai kepadatan pemudik di Merak.

PT ASDP Indonesia Ferry selaku pengelola pelabuhan Merak mengaku baru diberi tahu pembatalan kebijakan ini dari Kemenhub sekitar pukul 20.00 WIB dan menyanggupi semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Malam ini disampaikan Kemenhub bahwa kebijakan ganjil genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni dicabut lagi oleh Pemerintah. Kami penyelenggara siap suppport kebijakan yang ada dan melaksanakannya bersama seluruh stakeholder," ucap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Yusuf Hadi. Rabu, (29/5).

Rencananya, sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda empat pada tanggal 30 Mei hingga 2 Juni di jam 20.00 WIB sampai 08.00 WIB. Adapun jadwalnya, nomor plat kendaraan dengan akhiran genap diprioritaskan melalui Merak pada tanggal 30 Mei dan 1 Juni, sementara plat kendaraan ganjil berlaku pada tanggal 31 dan 2 Juni.

Yusuf Hadi menuturkan, belum mengetahui tentang alasan pembatalan kebijakan ini dan hanya menuturkan bahwa apa pun kebijakan pemerintah tentu sudah dibahas dengan teliti demi kenyamanan pemudik. "Tentunya pemerintah sudah mempertimbangkan hal ini dari aspek keamanan, kelancaran untuk pengguna jasa," ucapnya.

Lanjutnya, untuk mengurai kepadatan pemudik sudah ada kebijakan potongan harga sebanyak 10 persen bagi pemudik dengan kendaraan roda empat terkatagori R4 di tanggal 30 Mei hingga 3 Juni. Potongan harga ini juga hanya berlaku bagi pemudik yang melakukan perjalanan pada pukul 08.01 WIB hingga 19.59 WIB.

Selain melakukan potongan harga, pihaknya juga akan menaikkan harga tiket sebesar 10 persen bagi pemudik yang melakukan perjalanan melalui merak pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Potongan dan kenaikan harga tiket ini yang diharapkan dapat mengurai kepadatan pemudik di Merak.

Terpopuler