Menpan Ingatkan PNS tidak Mudik dengan Kendaraan Dinas

Red: Ani Nursalikah

Rabu 29 May 2019 13:04 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin Foto: Republika TV/Havid Al Vizki Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran. "Saat Lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Syafruddin di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat imbauan agar PNS tidak menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman. Syafruddin juga mengimbau para aparatur negara tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga.

Baca Juga

"Saya mengimbau PNS tidak menggunakan motor untuk mudik Lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran didominasi sepeda motor," ujar Syafruddin.

Dia mengatakan jika tetap ingin membawa motor ke kampung halaman, maka ada beberapa pilihan agar mudik tetap aman, misalnya dengan mengirimkan sepeda motor menggunakan kereta api. Selain itu, pemudik sendiri dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

Dia mengatakan PNS dilarang menerima bingkisan atau parsel Lebaran dalam bentuk apa pun. Dia menekankan bingkisan atau parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi suap.

Dia mengajak para PNS yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel dan mengembalikan bingkisan kepada pihak yang mengirim. Bagi PNS yang tetap menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan PNS menerima parsel.