REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI — Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengurangi jam kerja sektor swasta dan publik selama bulan suci Ramadhan. Karena itu, UEA mewajibkan perusahaan dan institusi membayar uang lembur pada pekerja.
Seperti dilansir di Khaleej Times pada Senin (27/5), Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) menegaskan siapa pun yang bekerja dengan jam tambahan, berhak menerima pembayaran ekstra untuk lembur. Kementerian mengatakan perusahaan dan institusi hanya dapat menambah dua jam kerja ekstra selama Ramadhan.
Melalui laman Twitter-nya, MOHRE menjelaskan cara menghitung pembayaran uang lembur selama Ramadhan. Jika seseorang bekerja selama dua jam ekstra sebelum pukul 21.00, berhak mendapat tambahan 25 persen yang ditambahkan ke upah normal sebagai uang lembur. Misalnya, jika seseorang menghasilkan 100 dirham per jam, maka jumlahnya harus ditingkatkan menjadi 125 dirham per jam selama jam kerja ekstra.
Jika seseorang bekerja selama dua jam ekstra antara pukul 21.00 dan 04.00, berhak atas tambahan 50 persen yang ditambahkan ke upah normal sebagai uang lembur. Misalnya, jika seseorang menghasilkan 100 dirham per jam, maka jumlahnya harus ditingkatkan menjadi 150 dirham per jam.
Pegawai sektor publik memiliki waktu kerja lima jam selama Ramadhan, sementara sektor swasta dikurangi dua jam dari jam normal kerjanya. n Umi Nur Fadhilah