Pemkot Sukabumi Minta Kendaraan Dinas tak Dipakai Mudik

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 28 May 2019 23:23 WIB

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memimpin operasi keamanan pangan dan bahan berbahaya di pasar modern dan tradisional Selasa (28/5). Foto: Republika/Riga Nurul Iman Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memimpin operasi keamanan pangan dan bahan berbahaya di pasar modern dan tradisional Selasa (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi meminta kendaraan tidak digunakan untuk mudik. Hal ini mengacu pada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Surat edaran dari KPK dan kemendagri sudah ada bahwa aparatur dihimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepeningan mudik,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Selasa (28/5). Sehingga pihaknya sudah meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Menurut Fahmi, kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan dinas. Namun kendaraan tersebut tetap berada di ASN yang memegangnya dan tidak ditempatkan di lokasi khusus.

Fahmi menerangkan, ia percaya para ASN dapat menggunakan kendaraan dinas sesuai peruntukkannya. Sehingga tidak ada yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan sarana tersebut. Hal ini dikarenakan adanya kesadaran dari ASN terhadap penegakan aturan.

Di sisi lain menyangkut pemberian parsel ungkap Fahmi, para ASN diminta berhati-hati dalam menerimanya. Jangan sampai menerima parsel atau bingkisan lebaran yang ada hubungannya dengan pekerjaan sehingga berpengaruh pada hal tersebut.

Pemkot juga kata Fahmi tetap meminta ASN bekerja optimal dalam pelayanan kepada masyarakat dalam momen lebaran. Khususnya yang berkaitan dengan layanan kesehatan baik di puskesmas maupun sarana rumah sakit. Upaya ini untuk menjamin layanan terbaik kepada masyarakat tetap berjalan.