Menhub Jelaskan Skema Satu Arah Jalan Tol Trans-Jawa

Red: Andri Saubani

Selasa 28 May 2019 22:44 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Trans-Jawa ruas Ngawi-Kertosono di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (12/11/2018). Foto: Antara/Siswowidodo Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Trans-Jawa ruas Ngawi-Kertosono di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (12/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan memaparkan perubahan skema satu arah (one way) jalan tol Trans-Jawa yang akan berlaku pada 30 Mei hingga 2 Juni 2019. Budi usai pembukaan Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2019 di Jakarta, Selasa (28/5) mengatakan, bahwa pemberlakuan skema satu arah tidak lagi berlaku 24 jam, tetapi situasional.

Selain itu, lanjut dia, pada awalnya pemberlakuan satu arah ini dimulai sejak Gerbang Tol Cikarang Utama KM 26 hingga Gerbang Tol Brebes Barat Km 262. Sehingga, pemberlakuan itu diubah menjadi dimulai dari KM 70 atau Gerbang Tol Cikampek Utama.

"Jadi, kami sudah hitung satu sisi one way ini tidak mutlak. Kemarin sudah diputuskan agak bergeser dari rencana awal tidak dimulai dari KM 29, tetapi jadinya KM 70," katanya.

Karena tidak berlaku 24 jam, dia menjelaskan, bahwa adanya rentang waktu (window time), yakni berlaku dari pukul 21.00 hingga pukul 09.00. "Artinya, kepadatan yang diperkirakan akan menumpuk ini akan berkurang. Jadi adanya keluhan dari bus itu bisa diselesaikan," katanya.

Perubahan skema satu arah itu dikarenakan adanya potensi kepadatan di Jalur Pantura sebagai imbas dari satu arah di sepanjang jalan tol dari Cikarang hingga Brebes Barat. Menhub mengatakan, rencana itu juga telah dibicarakan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menteri PU sudah katakan ke saya jalanan dalam keadaan baik, sehingga mereka yang menggunakan motor itu lancar dan yang menuju ke Jakarta juga lancar. Kita akan lakukan juga dua arah di Selatan," katanya.

Menhub menilai, Tol Trans-Jawa merupakan tantangan tersendiri pada mudik dan balik Lebaran tahun ini. "Sejumlah pemetaan sudah dilakukan serta potensi permasalahan yang dapat menjadi hambatan," katanya.

Potensi permasalahan itu, di antaranya pintu keluar tol menuju jalan nasional, tempat istirahat (rest area) Tol Trans Jawa, ketidakdisiplinan pemudik, kondisi cuaca gelombang tinggi dan bencana alam serta antisipasi kendaraan yang membeludak. Untuk itu, Menhub telah menyerahkan wewenang kepada Kakorlantas Polri sebagai koordinator di lapangan untuk mengeluarkan kebijakan terkait kondisi terkini serta pemecahan kepadatan.

"Nanti kan komandonya di Kakorlantas, kita harapkan Kakorlantas ini merupakan satu komando yang baik sehingga bisa mengantisipasi apa yang kita catat. Lebih baik kita menginventarisir untuk masing masing melakukan solusi daripada kita tidak tahu apa yang akan kita hadapi," katanya.

Terpopuler