27 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Langgar Pembayaran THR

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 28 May 2019 17:14 WIB

Ilustrasi THR Foto: Mgrol101 Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, menerima 27 laporan perusahaan yang melanggar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Afriandi, hingga Senin (27/5), Disnakertrans Jabar menerima 30 laporan soal THR.

Yakni, perusahaan yang dilaporkan sebanyak 27 dan 3 instansi pemerintah. "Tahun ini kami menerima laporan dari non PNS yang tak mendapatkan THR," ujar Ade kepada wartawan di acara Jabar Punya Informasi (Japri), Selasa (28/5).

Baca Juga

Ade menjelaskan, 27 perusahaan yang dilaporkan tersebut tersebar mulai dari wilayah 1. Namun, lebih anyak di Kabupaten Bogor. Kemudian, di Bekasi dan Karawang. Wilayah tiga Cirebon, kemudian ada di Kota/Kabupaten Bandung. Sedangkan wilayah lima  ada di Garut dan Tasik.

"Mudah-mudahan jumlahnya tidak bertambah. Namun, permasalahan intinya kita belum melakukan verifikasi lapangan baru dari laporan yang masuk," katanya.

Ade mengatakan, data yang dihimpun tersebut merupakan infromasi dari warga yang kemudian akan diverifikasi Disnakertrans. Karena bisa jadi seiring berjalannya waktu perusahaan atau lembaga yang bersangkutan telah membayarkan THR.

Menurut Ade, jumlah perusahaan swasta yang menunggak THR untuk karyawan tahun ini naik dibandingkan 2019, yang berjumlah 14. Tahun ini, perusahaan belum melunasi kewajiban mayoritas pada sektor industri tekstil dan garmen.

Perkembangan industri ini, kata dia, yang tersendat dalam beberapa tahun terakhir bisa menjadi faktor perusahaan belum memiliki kas lebih untuk membayar THR. Jumlah tenaga kerja yang banyak pada sektor industri tekstil dan garmen juga kemungkinan menjadi alasan pembayaran tunjangan ini belum dilakukan

"Berkaca dari tahun kemarin sektor garmen dan tekstil situasinya sedang tidak stabil. Untuk membayar upah saja kadang mereka berat apalagi harus membayar THR," kata Ade.

Ade menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 20 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai jadwal tetap berkewajiban memberikan uang tunjangan tersebut pasca lebaran.

Jika tidak, kata dia, maka pemerintah daerah bisa memberikan sanksi baik teguran maupun tertulis pada perusahaan yang bersangkutan. Kalau perusahaan tersebut belum juga memenuhi hak para pekerja, maka langkah terakhir adalah mengurangi porsi produksi.

"Tapi langkah ini berat harus dimulai dengan audit oleh akuntan publik," kata Ade.

Ade mengaku, sebenarnya tidak menginginkan perusahaan yang menunggak THR sampai menurunkan produksi atau bahkan tutup. Sebab dampak jangka panjangnya bisa lebih parah yakni bertambahnya jumlah pengangguran.

Sedangkan untuk tiga lembaga pemerintah di lingkup Pemprov Jabar yang belum memberikan THR untuk pegawai non-AS, menurut Ade, berasal dari Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Puskesmas di Dayehkolot Kabupaten Bandung, dan Dinas Pertanian Jabar.

Berdasarkan laporan yang diterima, kata dia, belum dibayarkannya THR pegawai ini dikarenakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tidak dimasukan untuk membayar pegawai tersebut. "Tapi akan konfirmasi ke Pemda setempat karena memang ini tidak dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan," katanya.