Mudik Lebaran, Peserta JKN-KIS Semarang Tetap Terlayani

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda

Selasa 28 May 2019 14:47 WIB

BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) boleh merayakan Hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan berlibur dengan nyaman dan tenang, di wilayah Kabupaten Semarang. Para peserta masih bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

Mulai dari H-7 sampai dengan H+7 Lebaran 2019 atau mulai tanggal 29 Mei hingga tanggal 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. “Termasuk pemudik dari luar kota yang ada di Kabupaten Semarang pun tak perlu mengkhawatirkan layanan kesehatan,” Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Titus Sri Hardiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, BPJS Kesehatan telah berkomitmen memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS pada masa libur Lebaran 1440 Hijriah, melalui program "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan". Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Kabupaten Semarang, kendati yang bersangkutan tidak terdaftar di FKTP tersebut.

“Karena layanan kesehatan tersebut tetap bisa diperoleh melalui FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, di wilayah Kabupaten Semarang,” jelasnya.

Titus juga menyampaikan, untuk informasi terkait dengan daftar FKTP tersebut dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka FKTP, maka peserta dapat diilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis dasar.

Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasillitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS, sepanjang peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Demikian halnya dengan tindakan medis yang diperoleh, sepanjang berdasarkan indikasi medis maka akan dijamin dan dilayani.

“Fasilitas kesehatan juga tisak diperkenankan meanrik iur biaya dari peserta,” tegasnya.

Titus juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, ia juga mengimbau para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran dan selalu membawa kartu kepesertaan JKN-KIS-nya.

“Sehingga walaupun tengah mudik di luar kota, peserta JKN-KIS tetap akan mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan,” tambahnya.

Terpopuler