BPJS Kesehatan Tetap Beroperasi Saat Lebaran

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda

Senin 27 May 2019 17:09 WIB

Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor, Senin (7/1). Foto: Republika/Imas Damayanti Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor, Senin (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Malang menyatakan, akan tetap beroperasi selama libur Lebaran. Untuk itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diminta tidak perlu khawatir lagi.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Malang Hendry Wahjuni menjelaskan, BPJS tetap beroperasi mulai dari 29 Mei hingga 13 Juni 2018. "Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019," kata Hendry kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Kota Malang, Senin (27/5).

Baca Juga

Menurut Hendry, jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan hanya berlaku pada RS yang telah ditunjuk. Tidak hanya untuk warga setempat, fasilitas ini juga bisa dimanfaatkan peserta mudik ke luar kota. Peserta bisa mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) meski tidak terdaftar di tempat tersebut.

Hendry menegaskan, peserta dapat memilih FKTP mana pun selagi tempat terkait bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mendaftar, peserta dapat melilhat terlebih dahulu di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan. Bisa juga dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Selain itu, Hendry mengungkapkan, peserta BPJS juga dapat mengunjungi IGD di rumah sakit terdekat. Aturan ini bisa berlaku apabila tidak menemukan FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di suatu wilayah. Atau, peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP.

Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun Ianjutan juga telah ditekankan akan kewajiban. Dalam hal ini, mereka harus memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

Hendry memastikan, peserta bisa mendapatkan pelayanan selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis. Fasilltas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," ujar Hendry.

Terpopuler