Jelang Mudik, 28 Bus AKAP di Lampung tak Layak Jalan

Red: Ani Nursalikah

Jumat 24 May 2019 11:14 WIB

Sejumlah bus angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP). Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya Sejumlah bus angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sebanyak 28 bus Antarkota dan Antarprovinsi (AKAP) tercatat tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan jelang arus mudik Lebaran. "Data sementara ada 28 bus AKAP yang tidak layak jalan dan ada 18 bus mendapat peringatan untuk perbaikan," kata Kepala Terminal Tipe A Rajabasa, Deny Wijdan, di Bandarlampung, Jumat (24/5).

Ia juga menyebutkan berdasarkan hasil cek kelayakan sejauh ini, Balai Pengelolahan Transportasi Darat (BPTD) ada sebanyak 102 kendaraan bus AKAP yang diizinkan untuk beroperasi jelang arus mudik. Deny menjelaskan ada dua indikator penilaan terhadap bus AKAP ini layak atau tidaknya, yakni unsur administrasi seperti kartu Uji/STUK, KP (Kartu Pengawas) Reguler, KP Cadangan, dan SIM Pengemudi.

Baca Juga

Kemudian, pengecekan terhadap unsur teknis utama, yakni sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan, ban, perlengkapan, pengukuran kecematan, penghapus kaca dan tanggap darurat. "Setelah kami cek semuanya baru kami tetapkan mana AKAP yang layak jalan tidak, tentunya yang tidak layak jalan akan kami beri tanda stiker tidak layak," kata dia.

Ia juga mengatakan pengecekan kendaraan ini akan berlangsung hingga 28 Mei mendatang. Terkait kesiapan keseluruhan dari Terminal Tipe A Rajabasa Deny mengatakan sudah mencapai 70 persen baik itu dari pengecekan kendaraan bus, posko kesehatan, posko keamanan, dan lainnya. Kepala Terminal Tipe A Rajabasa ini juga menyatakan akan ada pembukaan trayek baru dengan pelayanan eksekutif dari dermaga 7 ke Terminal Rajabasa dengan jalur via tol.

Terpopuler