Laznas IZI Dorong Mitra Himpun Zakat tak Hanya Ramadhan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nashih Nashrullah

Jumat 24 May 2019 10:22 WIB

Ilustrasi Zakat Foto: Republika/Mardiah Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Potensi zakat yang begitu besar hingga mencapai Rp 217 triliun dengan serapan yang dikelola kisaran 2 persen. Saat ini, ada 221 lembaga di seluruh Indonesia yang tergabung dalam mitra Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), karena setiap tahunnya, masyarakat semakin sadar dengan potensi yang ada.

“Ketika jadi mitra IZI, kita mendorong mereka untuk tidak mengelola hanya pada Ramadhan,” kata Manajer Mitra IZI, Muhammad Ardhani, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5).  

Baca Juga

Dia mengatakan, walaupun ada beberapa yang awal mulanya mengelola dana zakat saat Ramadhan. Sekitar 50 persen yang awal mulanya mengelola di Ramadhan, sekarang ketika menjadi mitra IZI semua dibimbing untuk dapat mengelolanya sepanjang tahun.  

Potensi tersebut, kata dia, menjadikan masyarakat bahkan negara melirik potensi dana umat ini untuk dapat dikelola secara maksimal, sehingga dapat mewujudkan kemaslahatan umat. Akan tetapi, tantangan hadir pasca diberlakukannya Undang-Undang Zakat No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, karena undang-undang itu mengharuskan semua lembaga kemasyarakatan yang ikut mengelola zakat harus mempunyai izin operasional sebagai lembaga pengelola zakat.  

Dia menyebutkan, Lembaga Amil Zakat Nasional Inisiatif Zakat Indonesia (LAZNAS IZI) saat ini terus berupaya untuk memaksimalkan potensi zakat, salah satunya melalui sinergi pengelolaan zakat di lembaga kemasyarakatan yang kemudian disebut sebagai mitra IZI. Lembaga kemasyarakatan yang sejauh ini menjalin sinergi dengan IZI di antaranya, masjid, sekolah, yayasan-yayasan dakwah, perusahaan, dan komunitas-komunitas.

Menurut Ardhani, memang yang paling ideal itu ketika sebuah lembaga mempunyai potensi zakat, syarat-syaratnya bisa dipenuhi, dan mau mengelola potensi zakat tersebut dalam bentuk kelembagaan yang baik (profesional), serta mendaftarkan izin menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Bisa LAZ Nasional, provinsi atau minimal LAZ Kabupaten atau Kota.

“IZI menjadi rujukan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) di masyarakat, karena IZI punya sistem pengelolaan yang menunjang hal tersebut. Lalu aturan mainnya juga jelas dengan pendekatan pada regulasi undang-undang dan audit syariah yang berlaku.

Dia menjelaskan, yang membedakan antara MPZ (Mitra Pengelolaan Zakat) lain dengan mitra IZI adalah adanya pendampingan selama masa kerjasama. Di antaranya pendampingan perencanaan setelah penandatangan MoU baik perencanaan strategi penghimpunan, hingga penyusunan program kerja tahunan yang berbasiskan kepada asnaf dan pilar program. 

“Kita pandu untuk menyusun RKA kelembagaan, rencana kerja anggaran lembaganya. Sampai kita juga memberikan beberapa aplikasi penunjang, seperti halnya aplikasi imput donasi atau e-donasi, kita juga membuatkan rekening atas nama mitra masing-masing,” tambah Ardhani. 

 

 

 

Terpopuler