Baznas Indramayu Tetapkan Zakat Fitrah Rp30 Ribu Per Jiwa

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agung Sasongko

Kamis 23 May 2019 22:42 WIB

Zakat Foto: Antara Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun ini sebesar 2,5 kilogram beras atau jika diuangkan senilai Rp 30 ribu per jiwa. Nilai uang itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 27.500 per jiwa.

Dengan dipublikasikannya besaran zakat fitrah itu, maka umat Islam di Kabupaten Indramayu diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat dengan baik dan benar sesuai syariat Islam. Sedangkan untuk waktu pembayarannya, bisa  dilakukan selama bulan Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Bupati Indramayu, Supendi, dalam surat edarannya mengimbau agar umat Jslam di Kabupaten Indramayu dapat menunaikan zakat fitrah melalui Baznas maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah masing-masing. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah mulai dari Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, DPRD, Pimpinan BUMN/BUMD, Camat sampai Kuwu dan Lurah se-Kabupaten Indramayu.

‘’Dengan menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas, maka distribusinya bisa terawasi dengan baik dan pertanggungjawaban pengelolaan dananya juga jelas,’’ ujar Supendi, Kamis (23/5).

Selain zakat fitrah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diharapkan mengeluarkan infaq Ramadhan dengan besaran sesuai golongannya masing-masing. Adapun golongan I, sebesar Rp 10 ribu, golongan II Rp 20 ribu, golongan III Rp 30 ribu, golongan IV Rp 50 ribu dan pimpinan Rp 100 ribu.

Bagi masyarakat muslim, diharapkan pula menunaikan zakat mal melalui UPZ desa/kelurahan. Pembayaran zakat mal itu disertai dengan tanda bukti penerimaan berupa kupon nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, Moh Mudor menambahkan, pihaknya juga saat ini sedang gencar melaksanakan pengumpulan infaq senilai Rp 2.000 kepada masyarakat. Hal itupun melalui UPZ Desa/Kelurahan, dengan tanda bukti penerimaan kupon infaq senilai Rp 2.000.

‘’Gerakan infaq Rp 2.000 ini kita harapkan bisa lebih menggema di seluruh masyarakat Indramayu mulai dari anak-anak hingga dewasa,’’ tandas Mudor. 

Terpopuler