REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebagian besar perusahaan yang berada di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diketahui sudah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada segenap karyawannya. Demikian disampaikan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi.
"Sebelum Ramadhan, kami sudah memberikan imbauan agar perusahaan membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Plt Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Iyan Damayanti kepada wartawan, Kamis (23/5).
Pemberian THR itu mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan yang ada, lanjut Iyan, THR wajib dibayarkan pihak perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Iyan mengungkapkan, sejumlah perusahaan di Sukabumi membayar THR lebih cepat, yakni sekitar dua pekan sebelum Lebaran.
"Laporan ini berdasarkan pantauan petugas yang setiap hari ke lapangan," ujar Iyan.
Ke depan, dia berharap, perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR agar dapat segera memenuhi kewajibannya kepada para pegawai.
Dalam aturannya pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR dikenai sanksi admistrasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Di sisi lain Iyan mengatakan, bila ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya membayar THR maka dapat dilaporkan ke Disnaker. Nantinya petugas akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Besaran THR sesuai aturan kata Iyan untuk setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.
Sementara, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Data Disnaker Kota Sukabumi menyebutkan, jumlah perusahaan di Kota Sukabumi mencapai sekitar 520 unit. Namun yang berskala perusahaan besar hanya mencapai puluhan unit.