Agar Iktikaf Lebih Bermakna

Red: Agung Sasongko

Kamis 23 May 2019 04:04 WIB

Iktikaf Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang Iktikaf

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ada satu aktivitas yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah sejak berpindah ke Madinah, terutama selama Ramadhan. Amalan itu memiliki faedah dan hikmah melimpah. Kegiatan itu tak lain ialah beriktikaf di masjid saat Ramadhan. 

Bahkan, saat Ramadhan terakhir sebelum Rasulullah wafat, intensitasnya meningkat. Tidak hanya di 10 akhir di bulan suci itu, tetapi juga 10 hari pertengahan Ramadhan. Ini seperti yang dinukil oleh Imam Bukhari di dalam kitab sahihnya. 

Namun, meminjam pernyataan salah seorang tabiin, Syibuddin Az Zuhri, iktikaf yang pelaksanaannya di hukumi sunah tersebut, semakin dilupakan dan beranjak ditinggalkan oleh umat Islam. Entah karena satu atau lain hal, peminatnya kian surut. Meskipun demikian, upaya penggalakannya kembali di sejumlah masjid di kota-kota besar, termasuk Jakarta, patut diapresiasi. Seperti apa kah etika beriktikaf?

Syekh Ahmad Azzauman menguraikan hal ihwal iktikaf di esainya yang berjudul “Al I’tikaf Hikmatuhu wa Ahkamuhu”, yang memuat beberapa adab terkait iktikaf. Hal pertama yang ia garis bawahi ialah soal penempatan niat. Niat iktikaf menjadi unsur utama yang mendasari sah atau tidaknya iktikaf. Ini sebagaimana hadis dari Umar bin Khatab perihal urgensi niat di setiap tindakan.

Unsur penting iktikaf selanjutnya ialah lokasi beriktikaf. Pelaksanaan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid-masjid utama. Artinya, masjid-masjid aktif yang difungsikan untuk shalat jamaah lima waktu atau shalat Jumat. Ini seperti pernyataan Nafi’ bahwa tempat iktikaf satu-satunya Rasulullah ialah masjid.

Lantas bagaimana dengan iktikaf bagi perempuan? Bagi perempuan yang telah memperoleh izin, baik dari keluarga maupun suaminya, di perbolehkan beriktikaf. Lokasinya tak mesti masjid dengan kriteria seperti di atas. Tiap-tiap masjid bisa dipakai sebagai iktikaf. Ini berarti bukan mushala dalam rumah. Iktikaf tidak diperbolehkan dilaksanakan di rumah. Ini berlaku di Mazhab Syafii, seperti dikutip Al Baghafi di “Syarh As Sunnah” dan “Nawawi di Al Majmu”. 

Waktu

Terkait waktu, Syekh Ahmad menjelaskan hari-hari paling utama ialah 10 hari terakhir Ramadhan. Ini seperti yang ditegaskan riwayat Aisyah. Penekanan waktu pada 10 hari terakhir, karena malam Lailatur Qadar, diprediksikan jatuh di sela hari-hari tersebut.

Sedangkan mengenai waktunya, Ibnu Rusyd di Bidayat Al Mujtahid men jelaskan, iktikaf boleh di lang sungkan di semua waktu, baik siang maupun malam. Tidak ada batas minimal waktu pelaksanaannya. Walau sebentar, sudah dikategorikan iktikaf.

Kecuali jika kasusnya ialah nazar. Artinya, waktu pelaksanaannya bisa terikat jika yang bersangkutan bernazar. Misal, ia nazar beriktikaf pada pagi hari. Maka itu, wajib dilakukan pada waktu yang telah ia pilih tersebut. Konon, Abdullah bin Umar pernah bernazar malam hari di Masjidil Haram. Rasul pun memerintahkan ia menepati nazarnya itu.

Khusus terkait iktikaf Ramadhan, jelas Imam Nawawi dalam kitab “Al Majmu”, pelaksanaannya ada di 10 hari terakhir. Persisnya, sebelum matahari terbenam di hari ke-20, atau malam 21 Ramadhan. Iktikaf tersebut berjalan hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. 

Kualitas

Agar lebih berkualitas, iktikaf tidak hanya dimaknai dengan berdiam diri. Maksudnya, tanpa disertai dengan kegiatan positif atau menjaga dari perkara-perkara negatif. Ibnu Qudamah dalam kitab “Al Mughni” mengemukakan bahwa untuk meng isi agar iktikaf berbobot ialah menyempurnakannya dengan bacaan Alquran, zikir, dan shalat-shalat sunah. 

Ia juga menyarankan agar selama beriktikaf menahan diri dari per kataan dan perbuataan tak pantas. Tidak menggunjing, berdebat kusir, mengumpat, atau mencaci maki. Meski tidak membatalkan iktikafnya, hal itu dihukumi makruh dan mengurangi muatan iktikafnya. 

Terakhir, Syekh Ahmad menggarisbawahi satu hal, yaitu agar siapa pun yang ingin beriktikaf mengedepankan prioritas. Hukum iktikaf ialah sunah, tetap tidak boleh meninggalkan kewajiban yang utama. Misalnya, jika seseorang beriktikaf selama 10 hari penuh di Ramadhan, sementara ia memiliki tanggungan anak istri untuk dinafkahi, tanggung jawab keluarganya harus diutamakan. 

Terpopuler