REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Menyelenggarakan gerakan Wakaf Satu Juta Mushaf Alquran di lingkungan organisasinya. Dana untuk program wakaf mushaf Alquran bersumber dari infaq para pegawai, pensiunan, mitra, dan keluarga besar insan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia BPJS Ketenagakerjaan, Naufal Mahfudz, mengatakan, Gerakan Wakaf Satu Juta Mushaf Alquran diharapkan menjadi motivasi untuk berbuat kebaikan sekaligus ladang amal ibadah keluarga besar insan BPJS Ketenagakerjaan.
"Awalnya diusulkan diadakan sebanyak seribu mushaf saja, tapi jika seribu, bulan depan mungkin sudah terpenuhi. Lalu menjadi 10 ribu, 100 ribu, akhirnya, satu juta Alquran. Mungkin akan lama terpenuhi, lima atau sepuluh tahun lagi saya tidak tahu, tapi ini akan jadi motivasi yang akan berwakaf," kata Naufal kepada Republika.co.id saat ditemui dikantornya, Senin (20/5).
Naufal mengatakan, untuk pencetakan Alquran, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai salah satu cara bersinergi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menuturkan, biaya percetakan di PNRI juga terjangkau.
Untuk satu mushaf Alquran lengkap dengan terjemahan dan tajwid berukuran 30 x 20 sentimeter (cm) dihargai Rp 150 ribu. Jauh lebih murah ketimbang membeli Alquran di pasaran dengan kualitas yang sama. Karena itu, bagi pegawai, pensiunan, maupun mitra BPJS Ketenagakerjaan yang ingin ikut berwakaf, tinggal mengkalkulasikan harga tersebut dengan jumlah yang ingin dicetak.
"Saya juga ikut sekaligus sosialisasi. Mushaf Alquran ini juga saya jadikan sebagai cinderamata yang berharga untuk mitra sekaligus ladang amal dan sedekah bagi kita," kata dia.
Naufal menjelaskan, wakaf mushaf Alquran tersebut sekaligus menjadi media sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Pada halaman terakhir mushaf, terdapat penjelasan empat program BPJ Ketenagakerjaan yang dapat diikuti oleh masyarakat. Termasuk para pengurus yayasan keagamaan maupun orang-orang yang bekerja di Masjid.
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya mereka yang bekerja di perusahaan. Tapi di sektor informal, termasuk pengurus masjid, yayasan juga harus tahu dan ikut program ini," katanya.