REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha agar tidak terlambat membayarkan upah Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran THR yang terlambat bisa berujung pidana.
"Ketika telat ada sanksi, sanksinya berupa administratif, dari administratif bisa berubah menjadi pidana. Tapi kita berharap tidak sampai ke sana, harapannya pengusaha harus bayar," ujar Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba di Bogor, Selasa (21/5).
Menurut dia, sanksi administratif itu akan berubah menjadi pidana bagi direktur utama perusahaan yang bersangkutan jika sudah diberikan tiga kali surat peringatan, tapi tak kunjung membayarkan THR.
Sanksi administratif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang perupahan. "Ketika kita sudah berikan peringatan satu, dua, tiga tidak mau bayar, itu dia menjadi pidana. Ada batas waktunya, nota pertama tujuh hari, peringatan kedua tiga hari, peringatan ketiga baru proses," ujar Samson.
Imbauan itu ia tuangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Dalam surat edaran tersebut disebutkan pengusaha wajib membayarkan THR paling telat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.