THR untuk PHL dan Perangkat Desa di Sleman Belum Pasti

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Hasanul Rizqa

Senin 20 May 2019 13:37 WIB

Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, saat memaparkan  rencana pencairan THR untuk Kabupaten Sleman di Kantor BKAD, Senin (20/5). Foto: Republika/Wahyu Suryana Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, saat memaparkan rencana pencairan THR untuk Kabupaten Sleman di Kantor BKAD, Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman sudah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN diberikan tepat waktu. Sayang, kepastian belum didapat pegawai harian lepas (PHL) dan perangkat desa.

Ihwal THR untuk tahun ini sendiri sudah diatur melalui dua peraturan pemerintah (PP), yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 29 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR.

Baca Juga

Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, THR hampir dipastikan sudah bisa dibagikan pada Jumat, 24 Mei 2019. Artinya, dari sisi keuangan tidak ada masalah yang jadi kendala penyaluran.

Pihaknya telah mengantisipasi posisi libur hari raya Idul Fitri. Setelah berkoordinasi ke pusat dan provinsi, Harda meyakinkan pembayaran THR dapat dilakukan sesuai peraturan yang ada.

"Untuk PHL baru kita dirapatkan, tapi mudah-mudahan bisa, pikiran kami mereka harus dihormati tapi memang harus dicarikan payung hukumnya," kata Harda di BKAD Kabupaten Sleman, Senin (20/5).

THR untuk perangkat-perangkat desa juga masih dalam tahap akan dirapatkan. Posisi perangkat desa memang sedikit berbeda daripada PHL. Sebab, mereka sudah memiliki ABPD masing-masing.

Namun, Harda berpendapat, di lingkungan Kabupaten Sleman terdapat kebiasaan rutin memberikan tunjangan. Maka dari itu, alternatifnya disesuaikan kemampuan masing-masing desa.

"Untuk perangkat desa memang sedikit berbeda sebab Pemerintah Kabupaten sifatnya pembina, mereka sudah memiliki APBD masing-masing, tapi nanti kita rapatkan sebaiknya seperti apa," ujar Harda.

Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Sleman, Purwani Utami menuturkan, hingga kini Peraturan Bupati perihal THR masih dibahas. BKAD nantinya cukup menunggu pengajuan masing-masing.

Sebab, pencairan THR tahun ini disebut cukup melalui Perbup saja, tanpa perlu adanya peraturan daerah (Perda). Kalaupun membutuhkan Perda, akan lebih lama waktu pencairan yang dibutuhkan BKAD untuk THR tersebut.

Tahun ini, ada Rp 40,9 miliar THR yang diajukan yang mencakup sekitar 9.212 ASN di Kabupaten Sleman. Untuk besaran THR masing-masing, tergantung pula kepada gaji masing-masing.

"Gaji pokok, tunjangan-tunjangan, semua yang diterima setiap bulan diberikan, kecuali uang beras," kata Uut.

Terpopuler