Dishub Ogan Komering Ulu Sosialisasi Ganjil-Genap Bakauheni

Red: Ani Nursalikah

Senin 20 May 2019 11:47 WIB

Ribuan pemudik sepeda motor mengantre memasuki kapal Roll on-Roll (Ro-Ro) di dermaga 7 pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Foto: Antara/Ardiansyah Ribuan pemudik sepeda motor mengantre memasuki kapal Roll on-Roll (Ro-Ro) di dermaga 7 pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan mensosialisasikan sistem ganjil genap kepada masyarakat di wilayah setempat yang akan menggunakan jasa penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Provinsi Lampung untuk mudik lebaran.

"Kami akan segera menyampaikan informasi penting ini kepada masyarakat khususnya pemudik yang akan mudik lebaran menggunakan jasa penyeberangan tersebut," kata Kepala Dishub Ogan Komering Ulu (OKU), Aminilson melalui Kabid Lalulintas dan Angkutan, Saprin di Baturaja, Senin (20/5).

Baca Juga

Dia mengemukakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi memberlakukan sistem ganjil genap yang diberlakukan bagi pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Merak, Banten-Bakauheni Provinsi Lampung selama arus mudik lebaran tahun ini.

"Sistem ganjil genap yang dimaksud, yaitu jika hari ini tanggal 20, kendaraan pelat genap yang boleh lewat, maka kendaraan pelat ganjil dilarang melintas dan begitupun sebaliknya sesuai jadwalnya," ujar dia.

Berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor AP. 201/1/3/DRJD/2019 tanggal 9 Mei 2019 bahwa sistem ganjil genap ini diberlakukan di jalur Pelabuhan Merak mulai 30 Mei nanti hingga 2 Juni 2019 sejak pukul 20.00-08.00 WIB.

"Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB setiap hari selama arus mudik dan arus balik lebaran," ujarnya.

Dia menjelaskan, sistem ganjil genap tersebut tidak hanya diberlakukan untuk jasa angkutan penumpang saja, namun juga berlaku bagi kendaraan pribadi yang akan menyeberang menggunakan kapal. "Untuk angkutan mudik Bus AKAP sebelumnya sudah diberikan selebaran pemberitahuan oleh kantor pusat terkait sistem ganjil genap tersebut agar mengetahui mekanisme dan jadwalnya," ujarnya.

Menurut dia, diberlakukannya sistem ganjil genap ini oleh Kemenhub guna mengantisipasi lonjakan pemudik di jalur jasa angkutan penyeberangan tersebut selama arus mudik lebaran tahun ini. "Dengan sistem ini diharapkan tidak terjadi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak maupun Bakauheni," ujarnya.

Terpopuler