REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut dapat dimanfaatkan para pekerja yang memiliki masalah dalam pemberian THR di tempat kerjanya masing-masing.
Kabid Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah mengatakan, Pemprov telah memberikan peringatan kepada para perusahaan pada awal Ramadhan terkait kewajibannya memenuhi hak karyawan dan pekerja untuk mendapatkan THR pada bulan Ramadhan ini. “Pemprov sudah melayangkan surat edaran terkait pemberian THR kepada pekerjanya tepat waktu,” kata Heriyansyah, Jumat (17/5).
Menurut dia, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya berdasarkan ketentuan yang berlaku minimal sepekan sebelum hari raya Idul Fitri. Bila pekerja belum menerima, atau memiliki masalah dalam pemberian THR tersebut, Disnakertrans Provinsi Lampung telah membukan posko pengaduan THR.
Ia mengatakan, pekerja dapat mengadukan masalahnya terkait dengan THR kepada petugas posko pengaduan THR di Disnakertrans.
Kepala Disnakertrans Lampung Lukmansyah mengatakan, posko pengaduan THR tersebut dibuka pada pekan ketiga bulan Ramadhan. Ia berharap pekerja dapat mengadukan segera terkait dengan persoalan THR.
Menurut dia, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerjanya beradarkan Pasal 2 ayat I Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam aturan itu disebutkan, masa kerja satu bulan secara terus menerus saja sudah berhak mendapatkan THR, apalagi masa kerja di atasnya. Bila ada perusahaan yang membangkang dengan peraturan tersebut , maka akan mendapatkan sanksi administratif yakni denda sebesar lima persen dari total THR karyawannya, sesuai dengan Pasal 10 Permenaker Nomor 6/2016.