Wali Kota Bandar Lampung Persilakan Warga Tadarus Alquran

Rep: Mursalin Yasland / Red: Nashih Nashrullah

Kamis 16 May 2019 18:25 WIB

Walikota Bandar Lampung Drs. H. Herman HN Foto: pemkotlampung Walikota Bandar Lampung Drs. H. Herman HN

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyebut  tidak ada larangan dan pembatasan umat Muslim melakukan tadarus Alquran di masjid dan mushala selama Ramadhan. Pernyataan itu menampik kabar beredar bahwa dia melarang tadarusan dan melarang menggunakan pengeras suara (toa).

“Tidak ada yang melarang (tadarusan). Masyarakat silakan tadarusan di masjid tidak ada yang melarang,” kata Wali Kota Herman HN saat menggelar safari Ramadhan di Kecamatan Bumi Waras, Rabu (15/5) malam. 

Baca Juga

Menurut dia, umat Muslim yang ingin melakukan tadarusan di masjid dan mushala tidak dibatasi selama Ramadhan. Bulan suci Ramadhan, kata dia, hanya datang sekali dalam setahun  sehingga dapat dimanfaatkan untuk tadarusan Alquran.

Dia menegaskan, bila ada orang yang melarang tadarusan dan menggunakan pengeras suara dengan alasan yang tidak jelas bukan kebijakan yang baik. Orang nomor satu di Kota Bandar Lampung tersebut mengatakan, masyarakat silahkan untuk tadarusan selama 24 jam.

Menurut mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung tersebut,  tadarus Alquran merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat Muslim selama bulan suci Ramadhan. Maka ia sangat menganjurkan bagi warga tadarusan, dan tidak perlu takut untuk melakukan kegiatan tadarus di malam hari.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Agama (Kemenag) Bandar Lampung Seraden Nihan, menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan menggunakan pengeras suara saat Ramadhan.

Menurut dia, masyarakat dapat menyesuaikan penggunaan pengeras suara ketika bertadarusan pada malam hari. Menyesuaikan tersebut, melihat kondisi masyarakat sekitar terkait ada yang istirahat dan sakit, penggunaan pengeras suara disesuaikan agar tidak menganggu.

Menurut Herlina, ibu rumah tangga warga Bandar Lampung, menanggapi soal tadarusan di masjid dan mushala, sebaiknya pengurus atau takmir masjid tetap memerhatikan soal penggunaan pengeras suara pada malam hari, agar tidak mengganggu warga sekitar masjid dan mushala.

“Bukan larangan tadarusannya, tapi penggunaan pengeras suaranya yang sampai mengganggu warga sekitarnya pada malam hari, apalagi ini bulan Ramadhan,” kata ibu dua anak tersebut.  

 

Terpopuler