REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengirimkan Radiogram kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan Nomor 188.31/3890/SJ dan 188.31/3889/SJ tertanggal 15 Mei 2019. Radiogram tersebut dikirim sebagai upaya Pemerintah dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 (tiga belas).
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan pencairan tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
“Kemendagri mendorong kepada Daerah untuk dapat segera merealisasikan THR dan Gaji ke 13. Seharusnya tidak ada permasalahan di tingkat Daerah karena anggaran sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2019 sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019”, kata Hadi dalam keterangan resmi, pada Rabu (15/5).
Hadi menjelaskan, Radiogram yang dikirim tersebut memiliki beberapa pesan. Pertama, Kepala Daerah diminta untuk segera mengambil langkah strategis untuk melakukan pembayaran THR dan Gaji ke 13 yang di dalamnya meliputi gaji pokok, uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
"Kedua, Kepala Daerah diminta untuk membayarkan Gaji ke 13 pada bulan Juni 2019, dan membayarkan THR dalam tenggang waktu sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H," ujarnya.
Ketiga, Kemendagri meminta kepada Daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan kebutuhan pendanaan, agar menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke 13 dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD Tahun 2019.
Keempat, Kepala Daerah diminta untuk menyediakan anggaran yang dimaksud dalam poin ke tiga melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.
"Kelima, Teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah," sebutnya.
Hadi menegaskan, pencairan THR dan Gaji ke 13 hukumnya adalah wajib karena ini merupakan kebijakan Nasional dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
“Kewajiban daerah adalah memberikan THR dan Gaji ke 13 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Apabila daerah tidak memberikan, sanksinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”, tutur Hadi.