Apa Hukum Meminum Pil Penunda Haid untuk Puasa Ramadhan?

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hasanul Rizqa

Selasa 14 May 2019 14:48 WIB

Wanita haid (ilustrasi). Foto: Republika/Musiron/ca Wanita haid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbeda daripada laki-laki, perempuan dikenakan aturan khusus untuk dapat beribadah wajib. Misalnya, suci dari haid dan nifas. Pada bulan suci Ramadhan, umumnya Muslimah ingin agar puasanya full satu bulan. Karena itu, ada yang sengaja meminum pil penunda haid agar bisa melaksanakan keinginan itu.

Lantas, bagaimana hukumnya secara syariat atau fikih? Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas menegaskan, seorang Muslimah tidak perlu meminum pil penunda haid saat bulan suci Ramadhan.

Baca Juga

Dia menyebut, upaya itu tergolong sebagai takalluf atau membuat-buat tugas. Padahal, Allah SWT sudah menentukan kewajiban kepada umat Islam sesuai dengan kadar kemampuan mereka masing-masing. “Kalau memang waktunya haid, ya haid saja, tak perlu itu (minum pil penunda haid),” kata Yunahar Ilyas kepada Republika.co.id, Selasa (14/5).

Dia menjelaskan, tidak ada tuntutan agama pada seorang Muslimah yang menunda haid agar bisa puasa penuh selama Ramadhan. Karena itu, dia menyarankan seorang Muslimah tidak perlu meminum pil penunda haid.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu menerangkan, meminum pil pencegah haid hanya diizinkan ketika seorang Muslimah melaksanakan ibadah haji. Namun, hal itu juga perlu terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter, sehingga tubuhnya memungkinkan secara medis.

“Tapi kalau untuk puasa tak perlu, karena tak ada kepentingannya,” ujar dia.

Meminum pil penunda haid tidak bisa dibenarkan untuk tujuan ibadah. Dia mengingatkan, kadar ibadah sudah ditentukan Allah SWT.

“Jangan diberatkan, agama menentukan kalau haid tak boleh puasa, ya jangan direkayasa supaya tidak haid. Takalluf itu, curi-curi kerjaan,” kata Yunahar.