REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepolisian Sektor Majalengka Kota terus menggencarkan razia demi menjaga situasi aman dan kondusif di tengah masyarakat. Selama Ramadhan, aparat setempat melakukan hal itu dalam rangka kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).
Razia yang dilakukan di sejumlah lokasi Kecamatan Majalengka Kota, Kamis (9/5) malam, membuahkan hasil. Aparat menemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek pabrikan dari sejumlah penjual. "Ada 93 botol miras yang berhasil kami sita,’" ujar Kapolsek Majalengka Kota, AKP Kustadi, Jumat (10/5).
Adapun 93 botol miras itu terdiri dari 30 botol arak kecil, 13 botol arak besar, 17 botol anggur merah, 10 botol bir putih Anker, 19 botol Asoka, dua botol bir hitam Guines dan dua botol bir putih Singaraja.
Kustadi mengatakan, operasi seperti itu akan terus rutin dilaksanakan selama masih ada miras yang diperjualbelikan di wilayahnya. Dia menyatakan, operasi tersebut dimaksudkan untuk meminimalisasi terjadinya tindakan kejahatan di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota.
Selain menyita miras dari tangan para pedagang, polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi menjual miras. Pasalnya, minuman haram itu menjadi pemicu terjadinya tindakan kejahatan di wilayah Majalengka.
"Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas miras di wilayah Kabupaten Majalengka khususnya wilayah Kecamatan Majalengka Kota," ujar Kustadi.