Kemenhub Siapkan 378 Kapal Patroli Penjagaan Laut Saat Mudik

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda

Jumat 10 May 2019 10:16 WIB

Pemudik menaiki kapal perintis yang kembali ke Jakarta di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (20/6). Foto: Republika/Mahmud Muhyidin Pemudik menaiki kapal perintis yang kembali ke Jakarta di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan mensiagakan seluruh kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selama penyelenggaraan angkutan laut Lebaran 2019. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad mengatakan pihaknya akan menyiagakan semua kapal patroli KPLP yang tersebar di seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.

“Kapal-kapal patroli KPLP yang disiapsiagakan untuk mendukung keamanan dan kelancaran angkutan laut lebaran 2019 tersebut sebanyak 378 unit kapal, termasuk 154 kapal pada 51 pelabuhan pantau, serta 39 kapal yang tersebar di 5 Pangkalan PLP,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/5).

Baca Juga

Menurut Ahmad kapal-kapal patroli KPLP sewaktu-waktu siap dioperasikan bila dibutuhkan dalam memobilisasi untuk keamanan dan kelancaran selama penyelenggaraan angkutan laut lebaran 2019. “Hal penting yang harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan angkutan laut lebaran bahwa semua pihak terkait termasuk  para penumpang harus memahami bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Selain itu, menurut Ahmad guna mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk, telah diingatkan melalui Maklumat Pelayaran kepada para Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari. Informasi ini juga harus disebarluaskan kepada pengguna jasa.

Ahmad menegaskan pemantauan kondisi cuaca juga harus dilakukan seluruh operator kapal khususnya nakhoda, sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). "Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat, termasuk bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam wajib untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB," jelasnya.

Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB sampai kondisi cuaca sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar. Menurut Ahmad jika terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang aman serta melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal.

"Apabila terjadi masalah saat berlayar maka SROP dan nakhoda kapal negara harus berkordinasi dengan Pangkalan PLP untuk segera memberikan pertolongan sesegera mungkin ke lokasi kapal yang mengalami masalah tersebut," ungkapnya. 

Terpopuler