REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sistem satu arah diterapkan pada mudik Lebaran Idul Fitri 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan hal tersebut sudah dibahas dalam rapat bersama Kakorlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
"Kami sepakat menggunakan sistem satu jalur karena ada kecenderungan masyarakat mudik dengan rombongan, bisa dua sampai tiga mobil kemudian kalau ada yang (bernomor) ganjil dan genap pasti akan terpisah mobilnya," kata Budi, Kamis (9/5).
Selain itu, kata Budi, jika pemerintah memberlakukan ganjil genap dan masyarakat tidak tahu pasti akan ada penumpukan di pintu- pintu yang akan kita berlakukan ganjil genap. Untuk itu, Budi menegaskan sistem satu jalur akan diterapkan pada musim mudik tahun ini.
Dia mengatakan sistem satu jalur akan diberlakukan untuk arus mudik mulai dari Cikarang Utama sampai dengan kilometer 262 atau Brebes Barat. “Kendaraan dari arah timur nanti dari Brebes Barat akan keluar menggunakan jalan arteri sampai ke Cirebon kemudian Indramayu sampai ke Jakarta," jelas Budi.
Budi mwngungkapkan sistem satu jalur akan diterapkan pada waktu-waktu tertentu saja. Menurutnya, sistem satu jalur akan diterapkan pada 30 Mei sampai 2 Juni 2019 dan berlangsung selama 24 jam.
Untuk arus balik, lanjut dia, sistem satu jalur akan diberlakukan mulai dari Palimanan sampai kilometer 29. "Jadi masyarakat yang dari Jakarta ke arah Bekasi masih bisa menggunakan jalan, karena tahun sebelumnya kami mendapat protes juga dari masyarakat Bekasi. Sehingga sekarang masyarakat Bekasi yang dari Jakarta tidak terkena aturan ini," ungkap Budi.