Wali Kota Sukabumi Imbau Warga tak Bunyikan Petasan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hasanul Rizqa

Selasa 07 May 2019 22:26 WIB

Petasan (ilustrasi) Foto: Antara Petasan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Keheningan malam kadangkala terganggu oleh bunyi petasan yang datang silih-berganti. Hal itu menjadi perhatian Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Untuk itu, dia mengimbau warga agar tidak membunyikan petasan, mercon, atau benda-benda sejenisnya. Imbauan itu tak hanya melalui lisan, tetapi sudah tertuang dalam surat edaran atau pengumuman Pemerintah Kota Sukabumi. Ini juga sebagai upaya menjamin kenyaman masyarakat setempat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga

Menurut pengumuman Wali Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2019, terdapat seruan agar warga tidak membuat, menyimpan, memperjualbelikan, menyulut dan/atau membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya.

"Ketentuan ini tercantum dalam Perwal (Peraturan Wali Kota) Nomor 11 tahun 2013 tentang Tertib Ramadhan," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Selasa (7/5).

Di samping itu, lanjut Fahmi, seluruh elemen masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian dan sebagainya yang bertentangan dengan peraturan yang ada. Pada intinya, Pemkot Sukabumi berupaya menghindarkan warganya dari perbuatan-perbuatan maksiat.

Dalam pengumuman itu juga disebutkan permintaan supaya masyarakat yang non-Muslim menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Hal ini bertujuan menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Sukabumi.

Menurut Fahmi, pengusaha restoran atau rumah makan hanya diperbolehkan mulai berjualan mulai pukul 16.00 WIB. Selain itu, seluruh tempat hiburan malam juga diinstruksikan agar menghentikan aktivitas selama bulan suci Ramadhan.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi memantau keberadaan rumah makan dan restoran di sejumlah pusat keramaian. Hal ini dilakukan dalam upaya mengawal ketentuan setempat, yang meminta tempat-tempat makan tak membuka layanan pada pagi atau siang hari selama Ramadhan.

Titik yang dilakukan pemantauan, antara lain, tempat makan di Jalan RE Martadiata, Jalan Ahmad Yani, Jalan Siliwangi, dan sejumlah food court di pasar modern. Hasilnya rumah makan dan restoran dalam keadaan tutup dan tidak melakukan pelayanan.

"Pada hari kedua puasa ini, kami tetap memberikan imbauan dan wawar mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 tahun 2013 tentang Tertib Ramadhan," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat, kepada wartawan, Selasa (7/5). 

Tidak hanya tempat hiburan malam yang tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan. Tempat-tempat sarana olahraga ketangkasan juga demikian. Apalagi, yang terdapat unsur-unsur perjudian.

Ajat meerangkan, dalam aturan rumah makan dapat membuka layanan dan sifatnya melayani sejak pukul 16.00 WIB. Jika di lapangan terdapat restoran dan tempat hiburan yang membandel maka akan ditindak sesuai dengan perda surat izin usaha perdagangan.

Terpopuler