REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menetapkan dua titik penjualan penganan atau kuliner berbuka puasa di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh, T Iwan Kesuma di Banda Aceh, Senin (6/5) mengatakan selain dua titik tersebut, juga ada pedagang musiman berbuka puasa.
"Pedagang musiman tersebut biasanya tumbuh di sekitar jalan protokol serta kawasan padat pemukiman lainnya. Mereka tidak dikelola oleh pemerintah kota," kata T Iwan Kesuma menyebutkan.
Adapun dua titik pusat penjualan kuliner berbuka puasa yakni di kawasan Garuda, Jalan Tgk Pulo Dibaroh dan kawasan Peunayong, Jalan HT Daudysah.
Selain itu ruas jalan protokol yang dijadikan tempat penjualan penganan berbuka puasa di antaranya Jalan Tgk Daud Beureueh hingga Jalan T Nyak Arief, kawasan Simpang Punge PLTD Apung Jalan Iskadar Muda.
Kemudian, di kawasan Lampaseh Kota, Simpang Tujuh Ulee Kareng, sepanjang Jalan Panglima Nyak Makam, kawasan Batoh, kawasan Neusu, serta lainnya.
Kepada pedagang penganan berbuka, mantan Kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh itu mengimbau agar bisa menjaga ketertiban serta berjualan tidak mengganggu arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat lainnya.
"Yang tidak kalah pentingnya menjaga kebersihan, tidak membiarkan sampah berserakan di lokasi berdagang. Selain itu meja, kursi, dan peralatan lainnya tidak dibiarkan berada di badan jalan yang bisa mengganggu aktivitas lalu lintas," kata T Iwan Kesuma.