REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini menjadi awal bulan suci Ramadhan di Tanah Air. Mungkin ada di antara kita yang hingga datangnya Ramadhan belum sempat mengganti (qadha) puasa tahun lalu. Nah, bagaimana hukumnya?
Terkait ini, Prof Dr Amin Suma dari Dewan Pakar Studi Alquran (PSQ) memberikan jawaban. Melansir dari rubrik "Konsultasi Zakat" Harian Republika, Senin (6/5), penjelasan dalam bentuk tanya jawab itu sebagai berikut.
Jika seseorang tidak berpuasa dalam beberapa hari Ramadhan pada tahun lalu disebabkan fisik yang menjadi lemah, kondisi itu sama dengan orang yang tidak berpuasa pada saat sakit.
Artinya, kewajiban bagi orang tersebut hanya mengganti (qadha) puasa yang tertinggal itu dalam rentang waktu bulan Syawal hingga akhir Sya'ban.
Seandainya qadha puasa itu tidak juga dilaksanakan hingga bertemu Ramadhan tahun ini, maka orang tersebut tetap wajib meng-qadha puasa yang tertinggal itu, dan juga terkena kafarat fidiah untuk hari-hari puasa yang ditinggalkannya.
Hal ini disebabkan orang tadi tidak menuntaskan kewajiban dalam rentang waktu yang sangat lapang tersebut, yakni sejak Syawal hingga akhir Sya'ban lalu.
Pelaksanaan kafarat fidiah sama dengan fidiah biasa, yakni sebanyak 1 mud makanan pokok, yaitu kurang dari 1 kg beras atau 6 ons beras untuk satu hari yang ditinggalkan. Dalam hal ini, sasaran fidiah bisa satu orang atau lebih.