Non-Muslim Diminta tak Makan dan Minum secara Demonstratif

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto

Ahad 05 May 2019 13:01 WIB

Wali Kota Malang Sutiaji Foto: Republika/Wilda Fizriyani Wali Kota Malang Sutiaji

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemkot Malang telah mengeluarkan surat edaran tentang menyambut dan menghormati Ramadhan 1440 H. Imbauan tersebut salah satunya ditunjukkan pada warga non Muslim.

Berdasarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2019 tersebut, warga non Muslim diharapkan agar tidak makan, minum serta merokok secara demonstratif. Imbauan tersebut berlaku di warung maupun di tempat-tempat lainnya. Mereka juga diminta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menganggu perasaan umat lain yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Malang, Sutiaji menerangkan, aturan-aturan yang tertera dalam surat edaran sebenarnya untuk mereduksi sejumlah gejolak di masyarakat. Pasalnya, gejolak di sini dianggap sebagai percikan nafsu dari pihak-pihak tertentu. 

"Tapi terus menjadi akumulasi muncul respons-respons yang kadang-kadang terlihat imitasi mengatakan dan menyuarakan itu adalah suara rakyat, itu adalah suara masyarakat. Padahal, sesungguhnya tidak ada yang namanya masyarakat berkelompok untuk melakukan sebuah kejahatan besar," kata Sutiaji dalam sambutannya di Savana Hotel & Convention, Kota Malang, Jumat (3/5).

Sutiaji teringat di mana pihaknya membuat aturan serupa pada perayaan Hari Natal dan Tahun baru lalu. Aturan agar tidak merayakan hari Natal secara demonstratif sempat mendapatkan banyak kritik dari sejumlah tokoh. Padahal kosakata 'demonstratif' ini merupakan usulan dari kajian intelijen.

Menurut Sutiaji, aturan tersebut sesungguhnya lebih menitikan pada perayaan, bukan ibadah natalnya. Perayaan natal, menurutnya, berpotensi ditunggangi kelompok yang bisa memperkeruh suasana. 

Sutiaji menyontohkan, laporan intelijen terkait pertemuan masyarakat Papua separatis di salah satu gedung perbatasan kabupaten dan kota Malang. Pertemuan yang seharusnya untuk merayakan Natal, justru dibuat untuk pesta minuman hingga pagi hari. Oleh karena itu, Pemkot Malang pun memasukan aspek tersebut dalam surat edarannya.