Bandarlampung Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Puasa

Red: Nashih Nashrullah

Jumat 03 May 2019 20:05 WIB

Hiburan malam di diskotik, ilustrasi Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG— Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau semua tempat hiburan dan panti pijat yang ada di kota itu tutup selama Ramadhan. 

"Saya minta mereka menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, di Bandarlampung, Jumat (3/5).

Baca Juga

Dia mengatakan Pemkot sudah memberikan surat edaran kepada seluruh tempat-tempat hiburan dan panti pijat termasuk rumah makan.

"Rumah makan juga kami minta untuk menutup setengah tiang tempat makannya agar dapat menghargai orang yang sedang berpuasa," kata Herman.

Dia mengatakan untuk tempat hiburan yang tidak menutup tempatnya selama Ramadhan akan dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran atau lainnya.

Sementara untuk tempat olah raga biliar diperbolehkan buka namun harus mendapatkan surat rekomendasi terlebih dahulu dari pemkot dan tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan lainnya.

"Kalau untuk biliard boleh buka hanya yang rekomendasi Koni sebagai tempat latihan para atlet, tapi kalau tempat hiburan malam dan lainnya tidak boleh," jelasnya.

Dia berharap semua tempat hiburan yang sudah diberikan surat edaran dapat mematuhinya agar dapat menjaga harmonisasi antar umat beragama di Bandarlampung.