Sambut Ramadhan, Pemkot Malang Keluarkan Sejumlah Aturan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hasanul Rizqa

Jumat 03 May 2019 17:02 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan sosialisasi pengumuman aturan selama Ramadhan di Savanna Hotel & Convention, Kota Malang, Jumat (3/5). Foto: Republika/Wilda Fizriyani Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan sosialisasi pengumuman aturan selama Ramadhan di Savanna Hotel & Convention, Kota Malang, Jumat (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, mulai mengeluarkan pengumuman terkait aturan khusus dalam menyambut dan menghormati bulan suci Ramadhan. Beleid itu berisi sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain, pemilik restoran, kafe, hotel, tempat karaoke, spa dan sebagainya.

Pemkot Malang juga mengadakan sosialisasi kepada sejumlah perwakilan hotel, kafe, dan restoran di kota tersebut, hari ini. "Sekarang kita berkumpul untuk menyamakan visi terkait masyarakat yang akan beribadah dalam tenggang waktu satu bulan (Ramadhan). Ini harus dihormati karena Malang merupakan contoh kerukunan beragama yang cukup kondusif dan bagus," jelas Wali Kota Malang, Sutiaji, di Savana Hotel & Convention, Jumat (3/5).

Baca Juga

Dengan adanya aturan ini, menurut Sutiaji, pihaknya berharap tidak ada yang merasa dirugikan ataupun diuntungkan. Sebab, sambung dia, secara substansi aturan demikian ada untuk kebaikan kehidupan sosial di Malang. Dia juga mengutip salah satu misi Kota Malang yakni mewujudkan kerukunan dan toleransi di tengah masyarakat.

 

Detail Aturan

Aturan itu antara lain menyebutkan agar warga non-Muslim tidak makan dan minum serta merokok secara demonstratif, semisal di warung-warung atau tempat lainnya.

Perbuatan-perbuatan yang disebutnya menganggu perasaan umat Islam yang sedang berpuasa hendaknya dihindari. Warga yang akan mengadakan pesta pada siang hari selama Ramadhan, misalnya, diimbau untuk melakukannya di tempat tertutup (indoor).

Kepada para pengusaha, Pemkot Malang telah memberikan aturan penutupan selama sebulan penuh Ramadhan. Mereka yang terkena kewajiban ini adalah diskotik, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, kafe dan klub malam.

Sementara itu, panti pijat tuna netra, pijat refleksi dan spa khusus perempuan boleh buka seperti biasa selama Ramadhan. "Spa, shiatzu, diskotik, pub, bar, karaoke, cafe dan klub malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel ditutup," kata Sutiaji.

Aturan lainnya ditunjukkan kepada pengusaha restoran, rumah makan, warung makan dan tempat penjualan minuman yang akan buka pada siang hari di bulan Ramadhan. Tempat-tempat itu, lanjut Sutiarji, diharapkan menutup jendela-jendela agar tidak tampak dari luar. Fasilitas live music hanya bisa beroperasi sekitar pukul 17.00 WIB sore hingga 21.00 WIB malam.

Selanjutnya, Pemkot Malang juga telah mengatur batasan bagi pedagang takjil (makanan untuk berbuka puasa), pengisi hiburan dan pelaku promosi.

Mereka diimbau agar tidak melakukan aktivitas di badan jalan. Jika hal itu dilakukan, pihaknya khawatir arus lalu lintas akan terganggu. Maka dari itu, keberadaan para pedagang tidak boleh sampai menutup jalan dan akses lainnya.

Para pedagang takjil di pinggir jalan juga hanya boleh menggelar kiosnya sejak pukul 15.00 WIB sore hingga 18.00 WIB. petang Para pedagang takjil, pengurus hiburan dan pelaku promosi diberi waktu 30 menit sebagai toleransi sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan.

"Juga harus membuang sampah ke tempat pembuangan sampah terdekat dan berpakaian nuansa Muslim/sopan," jelas Sutiaji.

Bagi para pelanggar, Sutiaji mengaku, telah menyiapkan sejumlah sanksi seusai aturan berlaku. Selain itu, juga telah menyiapkan tim khusus untuk mengawasi segala kegiatan selama Ramadhan.

Terpopuler