REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, mengalami pengurangan. Selain itu, para ASN setempat pun akan mengikuti ceramah keagamaan yang diagendakan sekali dalam sepekan sepanjang Ramadhan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 061.2/1393/org tentang Ketentuan Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan.
"Selama bulan Ramadhan, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja minimal 32,50 jam per minggu,'' kata Bupati Indramayu, Supendi, Jumat (3/5).
Di luar bulan Ramadhan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Indramayu mencapai 38 jam per minggu.
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, selama Ramadhan, jam kerja pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Adapun jam kerja pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja selama Ramadhan pada Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada Jumat, jam kerjanya pukul 08.00-14.30 WIB, dengan jam istirahat 11.30-12.30 WIB.
"Bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang sifatnya pemberian layanan secara terus menerus agar membuat jadwal tersendiri," tukas Supendi.
Sementara itu, meski puasa, apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari dan terpusat di Alun-alun Indramayu. Setelah mengikuti apel pagi pada Jumat, para pegawai pun langsung mengikuti ceramah agama di Pendopo Raden Bagus Aria Wiralodra.
Supendi mengungkapkan, berpuasa di bulan Ramadhan bukan halangan bagi umat Islam untuk bermalas-malasan. Karena itu, para ASN harus tetap menunjukkan kinerjanya yang baik. Apalagi, para ASN hakikatnya merupakan pelayan masyarakat.