Bagi Muazin, Buka Dulu atau Azan Dulu?

Red: Hasanul Rizqa

Selasa 30 Apr 2019 18:03 WIB

Azan (ilustrasi) Foto: forsil.org Azan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Azan Maghrib menjadi penanda waktu bagi kaum Muslimin yakni bila matahari sudah terbenam. Saat itulah orang-orang yang berpuasa dapat berbuka. Tak heran jika azan Maghrib ditunggu-tunggu sebagai tanda buka puasa.

Lalu, bagi muazin, mana yang lebih dulu dikerjaan ketika tiba waktunya berbuka. Apakah azan terlebih dahulu, atau berbuka puasa?

Baca Juga

Makan-minum berbuka bagi orang yang berpuasa ialah saat matahari tenggelam. Itulah tanda waktu malam sudah datang. Dasarnya, Alquran surah al-Baqarah ayat 187, "Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…"

Beberapa ulama tafsir memaknai ayat di atas. Imam Thabari dalam tafsirnya menjelaskan, Allah SWT telah menetapkan batasan akhir waktu berpuasa, yaitu datangnya waktu malam. Itu sebagaimana Dia menetapkan batasan boleh makan, minum, berhubungan suami-istri, dan waktu mulai berpuasa ialah terbitnya fajar. Hal itu menunjukkan, tidak boleh berpuasa pada waktu malam, sebagaimana tidak boleh berbuka saat siang pada hari-hari berpuasa.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya juga menegaskan, ayat di atas menunjukkan waktu berbuka puasa. Yakni, pada saat terbenamnya matahari. Hal itu dipertegas Nabi Muhammad SAW. Dari Umar bin al-Khaththab, dikatakan, "Rasulullah bersabda, 'Apabila malam datang dari arah sini dan siang menghilang dari arah sini, serta matahari telah tenggelam, maka orang yang puasa boleh berbuka.'" (HR Bukhari dan Muslim).

Shalat Maghrib segera dilaksanakan setelah matahari terbenam. Hal ini sudah menjadi ijma kaum Muslimin sejak era Nabi SAW hingga sekarang. Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim mengatakan, "Shalat Maghrib disegerakan setelah terbenamnya matahari, dan ini merupakan ijma kaum Muslimin."

Di sisi lain, aktivitas menyegerakan berbuka adalah sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Perbuatan menunda-nunda buka puasa justru kurang disenangi.

Hal ini berdasar pada hadis dari Sahl bin Sa'd, ia meriwayatkan,  Rasulullah bersabda, "Manusia itu akan terus berada dalam kebaikan selagi mana dia menyegerakan berbuka puasa." (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam kitab Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan, hadis ini berisi anjuran untuk menyegerakan berbuka setelah yakin matahari terbenam. Maksudnya, urusan umat ini akan selalu teratur dan selalu dalam kebaikan selama mereka menjaga sunah ini.

Ibnu Abdul Bar Rahimahullah berkata, "Di antara sunnah (Nabi), adalah menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. Menyegerakan (berbuka) manakala telah yakin dengan terbenamnya matahari, dan tidak diperbolehkan seorangpun untuk berbuka sementara dia ragu-ragu apakah telah terbenam matahari atau belum? Karena fardhu (wajib) ketika (ditetapkan) kelazimannya dengan keyakinan, tidak boleh keluar melainkan dengan keyakinan pula. (At-Tamhid)

 

Anjuran untuk Muazin

Adapun bagi seorang muazin, jika azannya dijadikan tanda bagi orang-orang yang berpuasa di sekitarnya untuk berbuka, maka hendaknya dia secepatnya azan begitu matahari terbenam. Jangan sampai telatnya azan membuat orang-orang di sekitarnya juga terlambat berbuka. Hal itu dipandang menyelisihi sunah yang menganjurkan menyegerakan berbuka.

Solusinya, jika azannya adalah penanda bagi orang-orang untuk berbuka, sang muazin bisa membatalkan puasa dengan makanan atau minuman yang ringan. Semisal minum air putih lalu mengumandangkan azan.

Buka ringan berupa air putih atau sebiji kurma tak masalah. Bahkan berbuka dengan kurma dan air putih bisa mencontoh cara berbuka Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis dari Anas RA, ia berkata, "Rasulullah berbuka dengan beberapa butir ruthab (kurma basah yang baru masak) sebelum shalat Maghrib, bila tidak ada, (beliau) berbuka dengan beberapa butir tamar (kurma kering), kalau tidak ada, (beliau) minum beberapa teguk air." (HR Abu Dawud)

Jika azannya itu tidak ditunggu orang sekitarnya untuk dijadikan tanda berbuka puasa, seperti azan untuk diri sendiri atau azan untuk orang-orang yang berada dekat dengannya, maka tidak apa-apa baginya berbuka dulu sebelum azan. Sebab, orang-orang yang berada di dekatnya itu tetap akan berbuka bersama dia meskipun ia tidak mengumandangkan azan.