145 ASN Sumbar Tak Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kamis 21 Jun 2018 22:30 WIB

Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno. Foto: Humas Sumbar Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) mencatat ada 145 aparatur sipil negara (ASN) yang tak masuk kerja di hari pertama operasional setelah habis masa cuti bersama Lebaran 2018. Melalui inspeksi mendadak terhadap 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, tercatat 4.246 PNS yang masuk pada Kamis (21/6) ini, atau 96,6 persen dari total pegawai yakni 4.396 orang. 

Sebetulnya tercatat ada 150 PNS yang tercatat tidak hadir, namun 5 orang di antaranya kemudian datang terlambat. Sebanyak 145 orang PNS yang tidak hadir di hari pertama kerja setelah libur Lebaran, rinciannya adalah 38 orang sakit, 7 orang izin, 54 orang cuti, 24 orang menjalani pendidikan, dan 22 orang tanpa keterangan. 

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (IP) menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan bagi PNS yang tak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. IP memandang bahwa periode cuti bersama tahun ini sudah cukup lama dan memberi ruang yang cukup bagi PNS untuk berlebaran bersama keluarga. 

"Tak ada alasan bagi ASN untuk terlambat atau absen. Makanya akan ada tindakan tegas bagi mereka yang tak hadir hari ini," katanya. 

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengingatkan PNS untuk masuk kerja per Kamis (21/6) setelah habis cuti bersama Lebaran. Pemerintah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama. Monitoring dan evaluasi itu tertuang pada sebuah surat bernomor B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota. Hal itu sebagai imbauan kepada mereka untuk memantau kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama. 

Terpopuler