Jalur Puncak Kembali Dua Arah, Arus Ramai Lancar

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Selasa 19 Jun 2018 23:40 WIB

Antrean kendaraan menuju arah Puncak terlihat dari Pos Pantau Simpang Gadog, Selasa (19/6). Sistem one way mulai diberlakukan pukul 07:00. Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani Antrean kendaraan menuju arah Puncak terlihat dari Pos Pantau Simpang Gadog, Selasa (19/6). Sistem one way mulai diberlakukan pukul 07:00.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor membuka jalur dua arah dari dan menuju Puncak pukul 18:00. Kepadatan lalu lintas di wilayah Puncak sendiri terlihat ramai lancar.

"Pukul 18.00 kita normalkan kembali (dibuka) dua arah, setelah arus kendaraan dari atas (Cianjur) sudah mencair," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky di Pos Pemantau Simpang Gadog, Selasa (19/6). 

Dicky menyebut normalisasi dua jalur ini dilakukan setelah antrean kendaraan dari Cianjur menuju Bogor atau Jakarta sudah terurai di daerah Puncak, Cisarua. 

Berdasarkan data yang ada, hingga Selasa (19/6) pukul 17:00 jumlah kendaraan yang masuk ke Puncak dari tol Ciawi sebanyak 16.190 kendaraan. Arus lalu lintas Puncak hari ini pun relatif lebih lengang dibandingkan kemarin yang mencapai 40 ribu kendaraan. Pemberlakukan sistem satu arah Cianjur menuju Jakarta sendiri hampir 8 jam sejak Senin siang. 

Ia mengatakan mengingat Rabu (20/6) masih masa libur bagi sebagian pegawai dan PNS, Polres Bogor masih akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan pola yang sama. "Bila sudah terlihat antrean kendaraan dari Tol Ciawi, maka polisi akan membelakukan one way ke atas (Jakarta-Puncak) dan sore harinya one way ke bawah (Puncak-Jakarta)," ujar Kapolres.

Sedangkan untuk Jalur Bocimi pada H+4 ini relatif ramai lancar. Tol fungsional Bocimi sudah diberlakukan arus balik mulai Selasa pukul 04:30 hingga Ahad (24/6).

Arus kendaraan dari arah Sukabumi dapat melintasi tol fungsional masuk dari Cigombong atau Cijeruk dan keluar di KM 6+300 dan KM 1+700 Tol Jagorawi. 

"Tol fungsional masih berlaku bagi kendaraan pribadi dengan ketentuan batas kecepatan 40 KM/jam," tambah Dicky.