REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada bulan Ramadhan ini umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai salah satu rukun islam yang harus dilaksanakan. Selain zakat fitrah, masih ada beberapa zakat lainnya seperti infak, mal, sedekah, sodaqoh, hibah, dan lain-lain yang bisa dilakukan umat islam untuk membantu perekonomian warga yang tidak beruntung.
Tidak hanya itu, zakat juga bisa menjadi solusi untuk mewujudkan keadilan sosial, terutama untuk membendung ‘virus’ radikalisme dan terorisme. Pasalnya, radikalisme dan terorisme tidak hanya dipicu faktor ideologi saja, tetapi juga faktor ekonomi, sosial, dan politik.
“Zakat memang bisa menjadi solusi meski tidak terlalu besar, mengingat jumlah penduduk miskin dibandingkan nilai zakat umat islam di Indonesia sangat kecil. Tapi itu tetap sangat penting dalam mengurangi kesenjangan sosial yang menjadi incaran penyebaran radikalisme dan terorisme,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Dr Nasaruddin Umar, Jumat (8/6).
Sayang, lanjut Nasaruddin, sejauh ini belum dirancang pengeluaran zakat untuk berkontribusi dalam pencegahan terorisme, terutama untuk mendukung program deradikalisasi. Mestinya, lembaga atau badan penyalur zakat seperti Baznas dan Dompet Dhuafa bisa duduk bareng dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk mengarahkan bagaimana zakat bisa diarahkan untuk memperkecil ketimpangan antara si kaya dan si miskin, serta para mantan kombatan dan napi terorisme yang telah insyaf dan butuh pekerjaan untuk melanjutkan hidupnya. Itu penting agar mereka tidak berpikir lagi untuk kembali menjadi teroris.
Namun, ungkap Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) Jakarta, terlalu kecilnya nilai zakat umat islam di Indonesia membuat ia agak pesimis untuk memaksimalkan manfaat zakat ini. Apalagi di Indonesia, mustahik-nya (penerima zakat) terlalu besar.
Sebenarnya hal ini bisa diatasi dengan kebijakan pemerintah. Namun itu juga berat karena pajak yang diterima pemerintah saat ini saja, peruntukkannya masih tidak memihak ke rakyat kecil. Tapi dalam hal ini, pemerintah tidak bisa disalahkan karena pendapatan pajak itu digunakan untuk membangun visi jangka panjang, membangun infrastruktur yang jumlahnya triliunan
Menurutnya, zakat adalah bagian paling kecil kontribusi umat islam terhadap agamanya. Dengan hanya 2,5 persen, itu sangat jauh dengan pajak progresif yang bisa sampai 10-20 persen dari nilai kekayaan. Apalagi umat islam kadang-kadang masih malas, bahkan terkesan pelit untuk mengeluarkan zakat yang 2,5 persen itu, apalagi sedekah, hibah, jariyah, wasiyah, dan infak. Mestinya itu harus dikeluarkan satu paket dengan 27 pundi ekonomi islam.
“Dari pengalaman Rasulullah SAW dan para sahabat, yang kita aktualkan hanya satu yaitu zakat saja. Terlalu pelit kita sebagai umat islam manakala pengeluarannya hanya zakat. Hanya 2,5 persen, padahal keuntungan kita dari mana-mana saja. Ada orang yang hanya sarung, sarung seperberapanya dari 2,5 persen dengan hartanya yang miliaran di bank. Cuma berapa kodi sarung dibagikan kepada fakir miskin. Itupun keluarga dekatnya masih dikasih, yang seharusnya bukan mustahik-nya. Saya kira pengelolaan zakat ini juga satu problem,” papar Nasaruddin.