Menkumham: Remisi Idul Fitri Bentuk Pencapaian Pebaikan WBP

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Jumat 15 Jun 2018 06:42 WIB

Para napi Lapas Lowokwaru, Malang, saat menerima remisi Lebaran. Foto: Ist Para napi Lapas Lowokwaru, Malang, saat menerima remisi Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pada hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Hamonangan Laoly,memberikan selamat serta mengingatkan kepada warga binaan yang bebas pada hari lebaran.

"Tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan jadilah insan taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta berguna dalam pembangunan," tutur Yassona dalam sambutannya pada acara pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1439 H, Jumat (15/6).

Pada hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah Kemenkumham memberikan remisi kepada para narapidana yang berkelakuan baik. Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik.

"Remisi diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari atas segala ketaatan selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan lebih dinamis dan negara hadir atas pencapaian postif tersebut," ujar Yassona.

Saat ini, kata Yassona, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan mengalami kelebihan kapastitas lebih dari 250 ribu orang. Sementara kapasitas hunian 124 ribu orang. Kondisi ini membawa dampak kurang optimalnya pemberian pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan.

Namun, dengan memberikan pelayanan berbasis teknologi informasi maka layanan pemasyarakatan menjadi tidak sulit, tidak berbelit dan mengubah hari menjadi menit. Warga binaan tidak perlu khawatir untuk mendapatkan hak-hak nya dan sistem layanan ini mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.

"Pelayanan berbasis tekhnologi informasi akan mempermudah pemberian hak-hak warga binaan: tidak sulit, tidak berbelit belit dan mengubah hari menjadi menit (memberikan pelayanan cepat ) serta dipastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh petugas" tegas Yassona.

Pada Idul Fitri 1439 Hijriah sejumlah 80.430 narapidana beragama Islam akan mendapatkan remisi. Rinciannya adalah sebanyak 446 napi langsung bebas, sisanya 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah dapat remisi.

Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung karena narapidana dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara.

Remisi juga diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik ,sehingga manjadi warga yang berguna bagi pembangunan baik selama maupun setelah menjalani pidana. Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu.

Terpopuler