REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB) terus menyosialisasikan #KenalLAPOR!saatmudik di beberapa daerah. KemenPAN-RB juga terus memacu pengelolaan LAPOR!, yang dalam implementasinya sudah diintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
"LAPOR! adalah aplikasi jitu untuk rakyat mengadu. Melalui platform LAPOR! warga masyarakat bisa berkeluh kesah serta menyampaikan aspirasi dan pengaduan kapan saja dan dimana saja secara online. Pemerintah melalui instansi terkait akan langsung merespon dan menindaklanjutinya secara cepat," kata Kepala Biro Hukum, Komunimasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman kepada Republika.co.id, Kamis (14/6).
Dia menjelaskan, untuk respon pertama dari penyelenggara pelayanan publik itu wajib diberikan paling telat tiga hari. Yakni berupa informasi status pengaduan yang telah disalurkan.
Adapun untuk kategori aduan berupa permintaan informasi dan keluhan, jelas Herman, wajib diberikan paling telat 5 hari. Sedangkan untuk aduan yang berupa sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, harus diselesaikan selama 14 hari. Dan untuk pengaduan yang membutuhkan pemeriksaan lapangan, paling lambat harus dituntaskan 60 hari.
Diterangkan Herman, selama tahun 2017 sampai dengan akhir bulan Mei 2018 ada 300 ribu lebih pengaduan yang masuk melalui kanal LAPOR!. "Pengaduan yang sudah ditindaklanjuti mencapai 85 persen. Sisanya masih dalam proses. Yang paling banyak diadukan adalah masalah BPJS, KK dan KTP Elektronik, subsidi listrik, dan bantuan sosial," kata dia.
Dia menyatakan, dengan aplikasi SP4N-LAPOR! ini, masyarakat bisa mengadukan segala jenis permasalahan terkait pelayanan publik, termasuk pelayanan selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Begitu ada laporan masuk melalui aplikasi tersebut, KemenPAN-RB akan meneruskan ke unit atau instansi yang terkait dengan masalah tersebut. Laporan yang masuk melalui aplikasi itu pun sesegera mungkin diatasi oleh aparat terkait.
"Karena ini berbasis IT, masyarakat bisa memantau sudah sejauh mana tindakan atas laporan yang mereka kirim," ujar Herman.
Seperti diketahui, pelayanan publik tidak boleh berhenti, meski pegawai libur. Jadi selama cuti bersama dan libur Lebaran tahun 2018 ini, harus dipastikan pelayanan publik tetap berjalan. Pelayanan rumah sakit, lalu lintas, pemadam kebakaran, dan lain-lain tetap berjalan selama cuti bersama dan libur Idul Fitri.