Kemenhub Imbau Pengelola Bandara Pasang Informasi Tiket

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya

Kamis 14 Jun 2018 13:10 WIB

Ribuan calon penumpang antre untuk masuk ke dalam terminal untuk lapor diri atau chek in di Termial 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/6). Foto: Antara/Muhammad Iqbal Ribuan calon penumpang antre untuk masuk ke dalam terminal untuk lapor diri atau chek in di Termial 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau para pengelola bandara untuk memasang banner besar mengenai aturan dan daftar tarif atas dan tarif bawah penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor KM 14 Tahun 2016. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menjelaskan, banner tersebut harus dipasang di tempat-tempat strategis di mana banyak masyarakat berkumpul.

 

Keberadaan banner tersebut, menurut Agus, bisa menjadi panduan dan bahan masukan bagi penumpang terkait tiket pesawat yang dibelinya. "Saya menginstruksikan kepada seluruh pengelola bandar udara untuk memasang banner dari tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk melihat tiket yang mereka beli memang berada di bawah batas atas," jelas Agus saat melakukan rampcheck di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu (13/6) kemarin.

 

Agus mencontohkan apa yang sudah dilakukan oleh pengelola bandara Sentani, Jayapura. "Di Sentani itu banner-nya besar dan tinggi sekali. Memuat tarif-tarif dari dan ke Papua. Itu bagus sekali karena jelas bagi penumpang," ujarnya.

 

Setelah penumpang mengecek tarif tiket yang dibelinya, Agus berharap penumpang tersebut mau melaporkannya kepada petugas di posko lebaran di bandara. Selain itu, kata dia, penumpang juga bisa melaporkannya melalui contact center 151 dan media sosial @djpu151.

 

Menanggapi isu yang terjadi beberapa hari ini terkait tarif tiket yang melonjak, ia menambahkan bahwa Pemerintah telah menurunkan inspektur ke beberapa bandara untuk menyelidikinya. Diketahui dari hasil penyelidikan, harga tiket masih terkendali dalam batas koridor sesuai Permenhub KM 14 2016.

 

Agus menyatakan akan memberikan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin rute kepada maskapai jika melanggar tarif batas atas. 

 

Hingga Rabu, Agus beserta jajaran Ditjen Perhubungan Udara tetap mengadakan rampcheck (pengecekan lapangan) di beberapa bandara termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Rampcheck tetap dilakukan walaupun sudah melewati titik puncak mudik Lebaran. 

 

Rampcheck dilaksanakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan terkait angkutan Lebaran 2018 ini. "Kita tidak boleh lengah dalam menjaga keselamatan seperti pesan Bapak Presiden. Itu semua dilakukan demi tercapainya pelayanan yang memuaskan bagi penumpang moda transportasi udara," ujarnya.

 

Rampcheck di antaranya dengan mengecek kesiapan peralatan, sumber daya manusia (personil) dan Standar dan Prosedur Operasi (SOP) terkait operasional penerbangan. Baik di maskapai (pilot, pramugari), bandara (avsec) maupun AirNav (ATC). 

 

"Untuk rampcheck kali ini tidak ada major findings, adapun hanya minor findings. Dan sudah diselesaikan di lapangan saat itu. Tetapi jika ada yang akan diselesaikan kemudian, kami memberikan tenggang waktu 1 sampai 2 minggu," tutur Agus.

 

Terpopuler