Jurnalis Dihalangi Meliput Arus Mudik di Pelabuhan Makassar

Red: Ani Nursalikah

Rabu 13 Jun 2018 00:29 WIB

Dua calon penumpang mengangkat barangnya saat akan naik ke KM Labobar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Sulsel. Foto: ANTARA/Yusran Uccang Dua calon penumpang mengangkat barangnya saat akan naik ke KM Labobar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Sulsel.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sejumlah petugas satpam Pelabuhan Makassar menghalang-halangi seorang jurnalis dari media terkenal melakukan peliputan pada puncak arus mudik di pelabuhan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa malam (12/6).

Beberapa penjaga pintu di terminal kedatangan tetap bersikukuh tidak mengizinkan jurnalis melakukan peliputan arus mudik Lebaran tahun ini, dengan alasan harus melapor ke pimpinan dan melampirkan surat resmi, kendati yang bersangkutan sudah memperlihatkan kartu pengenal resmi.

"Tidak bisa masuk Pak, harus izin pimpinan dulu, kalau ada surat resmi baru kita izinkan. Sudah banyak wartawan di dalam, jadi tidak usah masuk," kata satpam itu sambil menutup pengenalnya agar tidak diketahui.

Jurnalis sudah menjelaskan sejak H-7 sampai H-5 arus mudik Lebaran di pelabuhan setempat selalu dilaksanakan peliputan sampai proses penumpang naik kapal, namun tetap tak diizinkan. Selain itu, koordinasi telah dilakukan, namun kenapa saat puncaknya malam ini tiba-tiba satpam melarang dengan menegaskan harus bersurat ke pimpinan PT Pelindo IV Makassar untuk bisa meliput.

Manager Umum PT Pelindo IV Makassar, Horison Nanlohy saat dikonfirmasi, membantah ada aturan melarang atau menghalang-halangi jurnalis melakukan peliputan saat arus mudik di Pelabuhan Makassar. "Kami tidak pernah melarang jurnalis meliput, siapa pun dan dari media mana pun. Mungkin satpamnya hanya menjalankan tugas untuk mengantisipasi adanya gangguan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," katanya.

Saat ditanyakan mengenai syarat masuk meliput harus melampirkan surat persetujuan dari pimpinan Pelindo IV Makassar, sesuai pernyataan satpam pelabuhan dimaksud, Horison menuturkan untuk meliput arus mudik tidak perlu pakai surat, tapi hanya koordinasi.

"Tidak perlu pakai surat, yang jelasnya sudah disampaikan akan melakukan peliputan di Pelabuhan khususnya arus mudik," ujar dia.

Sesuai Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis atau wartawan dilindungi dalam menjalankan pekerjaannya dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, hingga mendistribusikannya ke khalayak ramai.

Berdasarkan data penumpang dari bidang operasional PT Pelni Cabang Makassar, Oscar, diterima Selasa (12/6), KM Tidar masuk pelabuhan pada pukul 01.30 Wita tujuan Balikpapan-Surabaya, penumpang turun sebanyak 802 orang, lanjutan 806 orang, berangkat 241 dengan jumlah 1.02 orang.

Selanjutnya, KM Sinabung tiba pada pukul 07.00 Wita tujuan Surabaya, penumpang turun 1.747 orang, lanjutan 405 orang, berangkat 2.574 orang, dengan total 2.979 orang. Kemudian KM Dorolonda tujuan Baus-Namlea dan Ambon tiba pukul 08.30 Wita dengan jumlah penumpang turun 1.872 orang, lanjutan 874 orang, berangkat 1.879 orang dengan total 2.753 orang penumpang.

Terpopuler