Mobil Dinas Pemprov Lampung Dilarang Dipakai Mudik

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah

Selasa 12 Jun 2018 23:01 WIB

Sejumlah kendaraan mobil dinas Foto: Antara/Risky Andrianto Sejumlah kendaraan mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kalau Lebaran tahun lalu masih diperbolehkan, maka tahun ini mobil dinas di lingkungan Pemprov Lampung dilarang digunakan aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik Lebaran. Penggunaan mobil dinas tersebut hanya untuk kedinasan bukan untuk pribadi.

"Untuk mobil dinas tidak boleh, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kedinasan saja. Kalau hari libur untuk kedinasan silakan," kata Pelaksana Tugas Gubernur Lampung Didik Prayitno di Bandar Lampung, Selasa (12/6).

Ia mengatakan penggunaan mobil dinas bagi ASN telah diatur oleh pemerintah pusat. Bagi yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan, maka akan dikenakan sanksi.

Pada tahun lalu, mobil dinas masih diperbolehkan digunakan untuk mudik namun dengan syarat masih di wilayah Provinsi Lampung. Sedangkan untuk tahun ini, Didik mengatakan tidak diperkenankan lagi mobil dinas dipakai untuk mudik baik di wilayah Lampung maupun di luar wilayah tersebut.

Menurutnya, Kemendagri telah mengimbau semua jajarannya agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Kemendagri kepada seluruh lingkungan pemerintah daerah.

Pemantauan Republika.co.id di jalan lintas sumatra (Jalinsum), Selasa (12/6), tak terlihat mobil dinas yang menggunakan pelat merah digunakan untuk mudik Lebaran. Dari pengamatan, kendaraan-kendaraan dinas yang digunakan ASN atau orang lain, rata-rata banyak yang memanipulasi pelat nomor polisi dari merah menjadi pelat hitam.

Selain itu, pengguna mobil dinas juga kerap menutupi pelat nomor polisinya dengan kaca tambahan yang gelap sehingga pelat warna merahnya tidak kelihatan. Sedangkan mobil dinas yang menggunakan merek jelas satuan kerjanya tidak terlihat melintas di Jalinsum wilayah Lampung. 

 

Terpopuler