REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- PT Jasa Marga (Persero) menanggapi informasi yang beredar di media sosial dan memberikan klasifikasi mengenai uang elektronik atau e-toll yang bisa expired atau kedaluwarsa. Menanggapi unggahan di media sosial terkait uang elektronik kadaluwarsa, Jasa Marga menyampaikan klarifikasi bahwa hal tersebut tidak tepat.
"Kami memonitor durasi perjalanan pengguna jalan tol saat uang elektronik di-tap di gerbang asal dan uang elektronik di-tap di gerbang tujuan semata untuk evaluasi operasional kami," AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Dwimawan Heru di Cilacap, Selasa (11/6).
Jasa Marga menegaskan, bahwa hal itu tidak membuat uang elektronik menjadi expired atau tidak bisa digunakan kembali. Uang elektronik juga tidak terpotong saldonya jika berlama di rest area dalam tol.
"Kami juga tidak pernah mengenakan denda/sanksi atas kejadian tersebut, " katanya.
Dalam hal terjadi kejadian serupa, maka uang elektronik tetap ditransaksikan secara manual. Yaitu uang elektronik akan ditransaksikan petugas di luar Gardu Tol Otomatis (GTO) menggunakan mesin EDC.
Dengan demikian pengguna jalan tol dapat menggunakan uang elektronik yang sama. Jasa Marga menegaskan pengguna jalan tol bebas menggunakan kartu, dalam batas wajar, tanpa kekhawatiran uang elektroniknya menjadi expired.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa ada pemudik yang mengalami gangguan kartu e-toll karena berada di rest area dalam waktu yang lama. Berdasarkan info yang beredar tersebut pengguna harus membayar kembali secara manual.