Menhub: Pastikan Kendaraan Mudik Laik Jalan

Red: Reiny Dwinanda

Ahad 10 Jun 2018 11:00 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memeriksa bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) saat inspeksi mendadak di terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (9/6). Foto: Antara/Umarul Faruq Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memeriksa bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) saat inspeksi mendadak di terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memerintahkan dinas perhubungan di setiap daerah memastikan kendaraan mudik laik jalan. Dia juga meminta dukungan kapolda dan kapolres.

Budi mengungkapkan ada sejumlah kriteria kendaraan yang tidak laik jalan. "Tidak laik itu biasanya bannya sudah tipis, rem tidak berfungsi dengan baik, atau klakson tidak berfungsi, kata Budi saat meninjau Terminal Purabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (9/6).

Pada kesempatan tersebut, Budi juga melakukan ramp check (pengujian) terhadap salah satu bus di Terminal Purabaya. Dalam pemeriksaan tersebut terdapat bus yang belum memiliki stiker ramp check.

Budi meminta polres dan Dinas Perhubungan menindaklanjuti temuan tersebut. "Bus ini tanda laiknya tidak ada maka saya minta polres dan Dishub bisa menyelesaikan ini," ujarnya.

Di Terminal Purabaya, sudah 75 persen bus laik jalan. Sebanyak 25 persennya lagi masih terus diawasi. "Jangan dipakai untuk mengangkut penumpang dulu," tutur Budi.

Budi menegaskan akan ada penindakan bagi operator yang tidak memenuhi persyaratan jalan, seperti uji kir dan melakukan ramp check. Apabila ditemukan pengabaian secara masif, Budi akan menutup izin beroperasi operator bus tersebut.

"Bila dokumennya lengkap dan mau memenuhi persyaratan, masih dapat kami pertimbangkan," ujar Budi.

Selain soal kelaikan kendaraan, Budi mengungkapkan kondisi pengemudi juga menjadi salah satu hal yang penting. Pengemudi harus dalam kondisi prima demi keselamatan perjalanan.

Terpopuler