Pemudik Abaikan Batas Kecepatan di Ruas Tol Fungsional

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra

Sabtu 09 Jun 2018 14:45 WIB

Kendaraan pemudik melintas di ruas tol fungsional Salatiga- Kartasura, di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang, Jumat (8/6). Mulai hari ini, PT JSN telah membuka ruas tol fungsional ini bagi kendaraan pemudik. Foto: Republika/Bowo Pribadi Kendaraan pemudik melintas di ruas tol fungsional Salatiga- Kartasura, di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang, Jumat (8/6). Mulai hari ini, PT JSN telah membuka ruas tol fungsional ini bagi kendaraan pemudik.

REPUBLIKA.CO.ID,  SALATIGA -- Para pemudik yang memanfaatkan ruas tol fungsional Salatiga- Kartasura, terpantau sering mengabaikan batas kecepatan kendaraan yang disarankan.

Semestinya kecepatan kendaraan di ruastol fungsional sepanjang 32,24 kilometer ini maksimal-- hanya 40 kilometer perjam. Namun kecepatan kendaraan yang melaju di ruas tol fungsional ini rata-rata berada di atas 40 kilometer per jam.

Tak pelak, hal ini memaksa para petugas baik dari PT Jasa Marga Solo Ngawi (JSN) maupun polisi lalu lintas harus melakukan pekerjaan ekstra mengingatkan para pengguna jalan tol fungsional ini.

Di pintu masuk ruas tol fungsional,Barukan, sejumlah petugas PT JSN, terus mengimbau para pengguna jalan untuk mematuhi rambu- rambu peringatan kecepatan yang telah dipasang di sepanjangruas tol fungsional ini.

Pun demikian dengan petugas Satlantas Polres Semarang, yang tak henti- hentinya mengimbau kepada para pemudik agarsenantiasa berhati- hati dan mematuhi arahan petugas.

Menanggapi hal ini, Kasatlantas PolresSemarang, AKP Sandhi Wiedyanoe membenarkan, laju kendaraan di atas ruas tol fungsional banyak yang melebihi ketentuan batas kecepatan.

Menurutnya, batas kecepatan di ruas tol fungsional ini akan dipantau terus menerus. Artinya petugas yang ada di sepanjang jalur tol fungsional akan memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan (pemudik).

Termasuk petugas yang melakukan patrol mobile di kawasan ruas tol fungsional ini. Prioritasnya batas kecepatan 30 kilometer per jam demi keamanan dan keselamatan para pengguna jalan.

Hal ini pening diperhatikan, mengingat sebagian ruas tol fungsional ini masih berupa LC atau lantai kerja. Sementarapihak PT JSN juga telah memasang rambu- rambu kecepatan sesuai dengan kondisi jalannya.

Mulai dari maksimal kecepatan 20 kilometer per jam hingga maksimal kecepatan 40 kilometer per jam. Batas kecepatan maksimal ini telah diperhitungkan untuk keselamatan para pengguna ruas tol fungsional ini.

"Untuk itu, kami mengimbau agar para pemudik mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas agar perjalanan mudik mereka aman," ujar Sandhi.

Imbauan ini sebelumnya juga disampaikan pihak PT JSN. Selain kondisi jalan yang sebagian masih berupa lantai kerja, di ruas tol fungsional ini juga ada persimpangan sebidang dengan jalan warga.

Khusus di ruas tol fungsional Salatiga-Kartasura ini masih ada 11 titik persimpangan sebidang dengan jalan warga.

"Kendati kami telah menempatkan flagman untuk membantu mengatur lalu lintas, beberapa di antaranya merupakan jalan penghubungkecamatan yang aktivitas pergerakan warganya juga ramai," kata manajer Pengendali Proyek PT JSN Fatahillah.

Terpopuler